Advokat vs. Dosen (4): Menyoal Interpretasi Seolah-Olah Advokat
Utama

Advokat vs. Dosen (4): Menyoal Interpretasi Seolah-Olah Advokat

Perdebatan panjang terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi menyangkut definisi dan penggunaan kata seolah-olah yang tercantum dalam pasal 31 Undang-Undang Advokat.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Advokat vs. Dosen (4): Menyoal Interpretasi Seolah-Olah Advokat
Hukumonline

 

Masalahnya, kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan, adalah konstruksi kata ‘seolah-olah' dalam pasal 31 UUA. Saya tidak tahu apakah kata seolah-olah itu istilah yuridis atau bukan. Tapi (pengertiannya, red) bisa agak bias, ujar Maruarar dalam sidang Kamis (30/9) pekan lalu. Pertanyaan yang sama diajukan oleh hakim konstitusi Harjono. Kata seolah-olah itu apa maksudnya?, cecar Harjono.

 

Unsur kesengajaan

Wakil KKAI Teguh Samudera mengatakan bahwa kata seolah-olah maksudnya kalau seseorang bukan advokat tetapi mengaku dirinya advokat. Menurut Teguh, pengakuan dan perbuatan itu harus didasari unsur kesengajaan. Jadi, seseorang baru bisa dijerat pasal 31 UUA jika ada unsur kesengajaan melakukan tindakan seolah-olah advokat padahal dirinya bukan advokat.

 

Hakim Harjono langsung mencecar. Bagaimana kalau yang bersangkutan tidak pernah mengatakan dirinya sebagai advokat? Ia juga menghubungkan dengan bunyi pasal 1 angka (1) UUA yang memungkinkan seorang advokat berpraktek di luar pengadilan. Bagaimana seorang non-advokat memberi advis hukum di luar pengadilan atas permintaan orang lain. Apakah itu masuk kategori seolah-olah advokat?

 

Teguh bersikukuh bahwa untuk tercapainya pengertian seolah-olah advokat, seseorang harus memenuhi unsur kesengajaan menurut hukum pidana. Selain unsur kesengajaan, juga harus ada unsur sadar akan akibat perbuatannya. Sepanjang tidak memenuhi unsur tersebut, mereka tidak terkena pasal 31 UUA, jelas Teguh.

 

Honorarium

Menurut Teguh, pasal 31 juga tidak terlepas dari padal 1 angka (7) yang mengatur soal honorarium. Advokat sebenarnya berhak mendapatkan honorarium atas tugasnya dan honorarium itu dikenakan pajak. Sementara mereka yang seolah-olah advokat tapi bukan, tidak mendapatkan honorarium dari ‘klien'.

 

Dalam persidangan, hakim konstitusi Harjono dan pemohon judicial review Undang-Undang Advokat banyak mempertanyakan masalah ini. Ia menilai kata seolah-oleh agak lain dengan rumusan yang ada pada konsep pidana umumnya. Penilaian ‘seolah-olah sebagai advokat' bisa menjadi subjektif.

 

Saya khawatir kelak di lapangan, pasal itu mengandung ambigu, multi tafsir, kata Sumali, anggota tim kuasa hukum pemohon dari Universitas Muhammadiyah Malang.

 

Itu sebabnya Sugeng Suhartono dari lembaga bantuan hukum FH Universitas Trisakti meminta agar pasal 31 UUA direvisi. Seharusnya pasal itu mengakomodir keberadaan lembaga bantuan hukum kampus, ujarnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud-Balai Pustaka (1997), kata ‘seolah'olah' berarti hampir sama halnya dengan. Bisa juga bermakna seakan-akan atau selaku. Contohnya ada pada kalimat Rumah-rumah yang lebih bagus sudah berdiri kembali (seolah-olah) tidak pernah terjadi kebakaran di tempat itu. Dalam bahasa Inggris, kata seolah-olah disebut as if. 

 

Tapi, di sidang Mahkamah Konstitusi, pemaknaan kata ‘seolah-olah' rupanya telah menimbulkan perdebatan. Itu berkaitan dengan bunyi pasal 31 Undang-Undang Advokat (UUA) yang berbunyi:  setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat...dst. Ironisnya, tak ada keterangan tambahan pada bagian penjelasan pasal ini.

 

Misalkan saya dosen. Banyak yang datang ke saya, tetapi saya tidak bermaksud beracara seperti advokat. Namun dengan apa yang saya sampaikan kepada mereka dalam konsultasi, itu mereka lakukan. Dan itu bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan yang datang ke saya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga advokat. Apakah saya masuk kategori menjalankan pekerjaan ‘seolah-olah sebagai advokat'?

 

Hakim konstitusi DR Harjono, SH, MCL dalam sidang MK, 30 September 2004

 

Dengan demikian yang menjalankan profesi dan bertindak seolah-olah advokat itu adalah orang yang bukan advokat. Yaitu orang yang tidak berperan seperti apa yang disebut pasal 1 angka (1) UUA. Menurut pasal ini, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan UUA. 

Tags: