Belum Pasti ke MK, Tim Mega-Hasyim Masih Kumpulkan Bukti
Utama

Belum Pasti ke MK, Tim Mega-Hasyim Masih Kumpulkan Bukti

Tim Advokasi dari pasangan capres Mega-Hasyim masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Belum Pasti ke MK, Tim Mega-Hasyim Masih Kumpulkan Bukti
Hukumonline
Hal tersebut disampaikan oleh Gayus Lumbuun anggota tim advokasi pasangan capres Megawati Soekarno Putri dan Hasyim Muzadi, saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (5/10).

Penggelembungan

Sementara ini, menurut Gayus, tim Mega-Hasyim sudah mempunyai beberapa petunjuk tentang adanya pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara di beberapa TPS yang menguntungkan pasangan capres SBY-Kalla.

Di beberapa daerah, ungkap Gayus, ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya melebihi jumlah pemilih yang diperbolehkan dalam undang-undang. Yakni, maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 300 pemilih. Ditambah 2,5 persen pemilih pindahan, total dalam satu TPS adalah 308 pemilih.

Namun demikian di beberapa daerah tertulis bahwa jumlah pemilih ada yang mencapai angka 355. Dengan demikian, menurut Gayus, ada potensi penggelembungan sebanyak 50 lebih suara yang menguntungkan pasangan capres lain.

"Yang 50 suara ini ke mana larinya, tentu ke SBY, itu penggelembungan. Kalau ini terjadi di sekian TPS, dari sini kita bisa menghitung selisihnya," ujar Gayus. Tim Mega-Hasyim sendiri mengamati secara langsung pemungutan dan penghitungan suara di lebih dari 5000 TPS.

Sementara itu anggota tim advokasi dan hukum pasangan SBY-JK, Utomo A Karim ketika ditemui kemarin mengatakan bahwa dirinya tidak yakin pasangan Mega-Hasyim bisa mengumpulkan bukti yang signifikan. "Kalau suaranya tidak signifikan, saya yakin MK tidak akan terima," ujar Utomo.

Soal dugaan pelanggaran di TPS, Utomo mengatakan bahwa seharusnya tim Mega-Hasyim melaporkan dulu perkara itu ke Panwas setempat pada saat itu juga. Menurut laporan yang dikumpulkan timnya, menurut Utomo, tidak ada laporan yang dilakukan oleh tim Mega-Hasyim kepada Panwas setempat.

hukumonline

Gayus mengatakan bahwa timnya belum memastikan kapan akan mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke MK. "Kami belum punya keyakinan atau gambaran, karena hitungan kami belum tuntas," tegas Gayus saat ditanya kapan tepatnya akan mengajukan permohonan ke MK.

Menurut Gayus, saat ini timnya masih meneliti bukti-bukti terjadinya kesalahan penghitungan yang merugikan pasangan Mega-Hasyim hingga tiga hari ke depan. "Kami masih menghitung dalam tiga hari ini sebagaimana diamanatkan UU (Pemilu Presiden) untuk menghitung apakah signifikan atau tidak mengajukan ke MK," tegasnya lagi.

Soal batas waktu pengajuan permohonan sengketa pemilu ke MK, UU Pemilu Presiden memang telah mengatur secara tegas. Pasal 68 UU tersebut menegaskan pengajuan keberatan kepada MK harus diajukan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden oleh KPU.

Demikian pula soal signifiknasi selisih suara sebagai prasyarat bisa atau tidaknya suatu permohonan sengketa diajukan ke MK, diatur secara tegas dalam undang-undang. Pasal 68 ayat (2) UU Pemilu Presiden dan Pasal 74 ayat (2) b UU MK menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan (seandainya dimenangkan) harus bisa mempengaruhi pemenang Pemilu Presiden.

Tim pasangan capres Mega-Hasyim nampaknya memang harus bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan bukti-bukti perolehan suara sehingga cukup signifikan untuk diperiksa di MK. Pasalnya, selisih perolehan suara dengan SBY-Kalla mencapai 24,2 juta suara lebih.

Tags: