Inilah Puluhan RUU yang Harus Dibahas Dari Nol
Utama

Inilah Puluhan RUU yang Harus Dibahas Dari Nol

DPR periode 1999-2004 boleh saja dianggap sebagai pemecah rekor penghasil undang-undang terbanyak sepanjang sejarah. Tetapi, itu bukan berarti mereka tidak meninggalkan "hutang" RUU bagi DPR dan pemerintah yang baru.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Inilah Puluhan RUU yang Harus Dibahas Dari Nol
Hukumonline

 

"Terhadap RUU yang tidak dapat diselesaikan, pembahasannya harus dimulai lagi sejak awal oleh DPR periode berikutnya, karena memang tidak dikenal adanya istilah 'pewarisan' pembahasan suatu RUU di DPR. Hal ini harus benar-benar kita pahami bersama," tegas Akbar saat membacakan pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2003-2004 (5/3).

 

Menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, untuk RUU yang berasal dari DPR, maka RUU tersebut harus diusulkan kembali oleh anggota atau Baleg. Sedangkan untuk yang berasal dari pemerintah, maka RUU-RUU tersebut ditarik dari DPR dan baru diajukan kembali.

 

"Terserah pemerintah yang baru apa dia mau ajukan atau mau revisi dulu baru diajukan. Itu tidak diatur di Tatib (Peraturan Tata Tertib DPR, red), itu sudah diatur di konvensi," jelas Zain.

 

Tabel: Rekapitulasi RUU yang Tidak Diselesaikan oleh DPR 1999-2004*

No

Judul/Nama RUU

Alat Kelengkapan/Status

1

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (**)

Komisi II

2

Perlindungan Saksi dan Korban (**)

3

Ombudsman (**)

4-9

6 (enam) RUU tentang Pembentukan 8 Daerah Otonom (**)

1)     Simalungun Hantaran, Nias Barat dan Nias Utara;

2)     Sumba Jaya;

3)     Labuha;

4)     Konawe Utara;

5)     Buton Utara;

6)     Sitaro.

10

Pembentukan Kab. Kayong Utara (**)

11

Pembentukan Kab. Kota Tual (**)

12

Tindak Pidana Perdagangan Orang (#)

13

Keimigrasian (##)

14

Perposan (**)

Komisi IV

15

Keolahragaan (**)

Komisi VI

16

Perubahan UU No.17/1999 tentang Haji (*)

17

Asuransi Kesehatan Nasional (**)

Komisi VII

18

Perubahan UU No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. (**)

19

Perubahan UU No.23/1992 tentang Kesehatan (**)

20

Energi (*)

Komisi VIII

21

Perkreditan Perbankan (**)

Komisi IX

22

Likuidasi Bank (*)

23

Otoritas Jasa Keuangan (#)

24-27

4 (empat) RUU Perubahan UU di Bidang Jasa Keuangan (#)

1)     Perubahan UU No.2/2992 tentang Usaha Perasuransian

2)     Perubahan Kedua UU No.7/1992 tentang Perbankan

3)     Perubahan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun

4)     Perubahan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal

28

Badan Pemeriksa Keuangan (*)

29

Mata Uang (*)

30

Perubahan UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara RI (**)

Pansus

31

Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi (**)

32

Perubahan UU No.3/1993 tentang Jamsostek (**)

33

Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bitung (**)

34

Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (**)

35

Lembaga Kepresidenan (**)

36-37

2 (dua) RUU di Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme:

1)     Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

2)     Pemberlakuan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 (##)

38

Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (**)

39

Rahasia Negara (dibahas setelah RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) (*)

40

Kementrian Negara (**)

41

Dewan Penasehat Presiden (**)

42

Peradilan Agama (**)

43

Peradilan Militer (**)

44

Kewarganegaraan (*)

45

Perubahan Pasal 47 UU No.12/2003 tentang PEMILU

RUU usul inisiatif anggota DPR RI yang perlu dijadwalkan tanggapan fraksi-fraksi.

46

Pembentukan Provinsi Aceh Lauser

47

Pembentukan Kab. Pantura Gorontalo

48

Pembentukan Kab. Bandung Barat

49-51

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Bangka Belitung, Maluku Utara dan Banten

52

Pembentukan Kab. Tana Tindung (pemekaran dari Kab. Nunukan dan Kab. Bulungan)

53

Kab. Bolaan Mongodow Utara (pemekaran dari Kab. Bolaan Mongodow)

54

Pembentukan Kab. Mandau (pemekaran daerah Kab. Bengkalis)

Keterangan:

(*)        RUU DPR RI yang sedang disempurnakan oleh Komisi/Pansus/BALEG

(**)      RUU DPR RI yang telah disampaikan pada Presiden namun belum mendapatkan jawaban.

(#)       RUU dari Pemerintah

(##)     RUU dari Pemerintah dalam proses pembahasan antara Dewan dengan Pemerintah.

(*SUMBER: BIRO PERSIDANGAN SEKRETARIAT JENDERAL DPR, 23 AGUSTUS 2004)

(Catatan hukumonline: Data di atas belum memasukkan RUU usul inisiatif DPR tentang Guru)

Pupuslah sudah harapan Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata yang begitu mengharapkan kehadiran UU tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasalnya, anggota DPR periode 1999-2004 yang ia harapkan dapat menuntaskan pembahasan RUU tersebut sudah berakhir masa baktinya pada 30 September lalu.

 

Tak berlebihan jika Sujata kecewa dengan tidak terselesaikannya RUU yang akan memperkokoh landasan hukum bagi Ombudsman. Maklum, hingga hari ini dasar hukum KON masih berupa keputusan presiden. "Minimal Ombudsman diatur di dalam undang-undang," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut catatan hukumonline, RUU Ombudsman sudah masuk DPR sejak 8 September 2002.

 

Dari penelusuran hukumonline, RUU Ombudsman hanyalah satu dari puluhan RUU yang tidak berhasil dituntaskan pembahasannya oleh DPR periode 1999-2004. Dari data yang diperoleh dari Biro Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, terdapat tidak kurang dari 55 RUU yang tidak terselesaikan pembahasannya.

 

Dari 55 RUU tersebut, sebagian besar merupakan RUU yang berasal dari DPR. Sedangkan, yang asalnya dari pemerintah hanya sekitar 10 RUU. dari data tersebut juga dapat dilihat alat kelengkapan DPR yang mana yang paling banyak menyisakan RUU. Adalah Panitia Khusus (Pansus) yang tercatat paling banyak meninggalkan RUU yaitu 15 RUU. Di tempat kedua dan ketiga, Komisi II (11 RUU) dan Komisi IX (9 RUU).

 

Bagaimana nasib semua RUU yang tak terselesaikan itu? Dalam sejumlah kesempatan, Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan bahwa pembahasan RUU tidak akan diwariskan pada DPR yang baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags: