Ketua MK: Presiden Megawati Masih Berhak Keluarkan Keputusan
Utama

Ketua MK: Presiden Megawati Masih Berhak Keluarkan Keputusan

Keputusan Presiden Megawati yang memutuskan untuk memberikan fasilitas rumah seharga Rp20 miliar kepada dirinya sendiri banyak menuai protes. Tapi, bagaimana status hukum Keppres yang ditandatangani di detik akhir masa jabatannya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Ketua MK: Presiden Megawati Masih Berhak Keluarkan Keputusan
Hukumonline

 

Lembaga yang bisa membatalkan keputusan presiden dalam waktu 4 hingga 19 Oktober itu adalah hakim. Undang-Undang yang ditandatangani Presiden Megawati dalam periode itu, papar Jimly,  bisa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat jika Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian.

 

Peraturan Pemerintah maupun Keppres yang dikeluarkan Presiden pada masa itu pun tetap mengikat sepanjang tidak ditentukan lain oleh hakim Mahkamah Agung. Itu pun jika ada yang mengajukan permohonan uji perundang-undangan.

 

Cuma, Jimly mengingatkan, disamping koridor hukum, Presiden perlu mempertimbangkan etika. Ia berharap segala sesuatu tidak keluar dari koridor hukum dan etika. Kalau memang nggak perlu meneken sesuatu, ngapain pula diteken, ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) sebagai pemenang pemilihan presiden tahap kedua. Dengan penetapan KPU pada 4 Oktober lalu, maka SBY-JK disebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Tetapi mereka belum bisa dikatakan sebagai Presiden Republik Indonesia, hak dan kewajiban selaku presiden dan wakil presiden pun belum melekat.

 

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Presiden Megawati masih berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan strategis. Presiden masih berhak menandatangani pengesahan undang-undang, menandatangani Peraturan Pemerintah maupun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) hingga masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober mendatang.

 

Bahkan keputusan yang dikeluarkan Presiden Megawati hingga 19 Oktober malam masih sah. Jabatan presiden dan wakil presiden baru melekat kepada SBY-JK setelah mereka mengucapkan sumpah. Syaratnya, asalkan dikeluarkan dalam koridor hukum dan etika. Keputusan yang dibuat oleh presiden sepanjang diadakan dalam koridor hukum, konstitusi dan etika tetap sah, kata Jimly di Jakarta, Rabu (6/10).

 

Ahli hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak sependapat dengan penggunaan istilah presiden demisioner. Pasalnya, sepanjang presiden dan wakil presiden baru belum dilantik, presiden lama tetap berhak melakukan tugas-tugasnya, termasuk mengeluarkan keputusan penting. Hingga 20 Oktober mendatang, Presiden Megawati pun masih terikat pada hukum dan etika.

Tags: