RUU Migas Dibahas DPR Januari 2001
Berita

RUU Migas Dibahas DPR Januari 2001

Jakarta, hukumonline. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu ternyata belum dibahas hingga saat ini. Rencananya, RUU Migas tersebut akan dibahas DPR pada masa sidang berikutnya, Januari 2001.

Oleh:
Bam
Bacaan 2 Menit
RUU Migas Dibahas DPR Januari 2001
Hukumonline

Pernyataan itu disampaikan Irwan Prayitno, Ketua Komisi VIII DPR saat ditemui hukumonline di ruang kerjanya. Irwan mengatakan, yang dilakukan aggota Dewan terhadap RUU Migas saat ini baru terbatas pada diskusi-diskusi yang dilakukan secara informal di fraksi-fraksi ataupun di Komisi VIII sendiri.

Irwan mengakui, pihaknya sudah mendapat banyak masukan mengenai RUU Migas ini, baik dari kelompok masyarakat maupun pengusaha, dan juga mereka yang mempunyai kepentingan di dalam Undang-undang (UU) Migas nanti. "Mereka memberikan banyak masukan, di DPR sendiri kami sedang mengumpulkan sebanyak-banyaknya aspirasi," ujar anggota Dewan dari Fraksi Reformasi ini.

Banyaknya masukan dari berbagai pihak itu, menurut Irwan, adalah hal yang wajar.  "Saya rasa itu wajar karena mereka punya ide. Asalkan punya etiket, silakan masukkan saja ide itu," paparnya. Namun yang terpenting, ujar Irwan, masukan itu tidak disertai dengan tindakan macam-macam.

Secara prosedural, ungkap Irwan, RUU Migas sudah disampaikan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah DPR. Irwan sendiri menyatakan kemungkinan RUU Migas itu akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). "Mengenai tanggal belum diagendakan, kemungkinan Januari 2001 masa sidang berikutnya," ujar Doktor jebolan Universitas Putra Malaysia ini.

Liberalisasi plus proteksi

RUU Migas yang disampaikan Pemerintah pada 29 September 2000 itu sendiri memiliki substansi yang pro liberalisasi dengan tetap memasukkan beberapa ketentuan proteksi. Privatisasi Pertamina dan Badan Koordinasi Kontrak-kontrak Asing (BKKA) mungkin akan menjadi isu perdebatan yang panas.

Perihal liberalisasi itu, lihat saja misalnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) RUU yang mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kemampuan, teknis, dan operasional yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Badan Usaha Swasta.

Atau lihat saja ketentuan Pasal 28 ayat (2) beserta penjelasannya yang mengatur liberalisasi dan proteksi sekaligus. Pasal tersebut mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat.

Tags: