Terdakwa Pembobol BNI Jane Lumowa Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita

Terdakwa Pembobol BNI Jane Lumowa Divonis Delapan Tahun Penjara

Menurut majelis, tingkat intelektualitas Jane memungkinkan ia memahami perbuatannya dalam menandatangani dokumen perusahaan.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Pembobol BNI Jane Lumowa Divonis Delapan Tahun Penjara
Hukumonline
Pembacaan putusan salah satu terdakwa pembobolan BNI senilai 1,7 triliun ini berlangsung di PN Jaksel (15/10). Jane  divonis delapan tahun penjara dan denda 200 juta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Vonis untuk direktur PT Sagaret Team ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai Effendi menyatakan terdakwa Jane memenuhi kriteria objektif dan subjektif sebagai subjek yang cakap hukum sehingga dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukannya. Hakim juga berpendapat, intelektualitas terdakwa sangat memadai untuk mehami dokumen perusahan yang ditandatanganinya.

Menurut majelis kasus ini memenuhi kriteria sebuah rangkaian peristiwa berlanjut, yang unsur-unsurnya adanya kesatuan kehendak pelaku, perbuatan semacam, dan jeda waktu yang berdekatan.

Effendi memaparkan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, Jane melanggar pasal 2 ayat 9 (1) jo, pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 2 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 jo. 64 KUHP.

Menanggapi putusan ini, Julius Umbumoto, kuasa hukum Jane menyatakan naik banding. Ia berpendapat putusan majelis tidak dilandasi argumentasi dan bukti yang kuat. Sampai sidang terakhir, JPU tidak mampu menghadirkan bukti transfer.

Fakta-gakta yang dijadikan dasar pertimbangan hakim tidak benar karena JPU tidak mampu menghadirkan satupun bukti transfer yang ditandatangani terdakwa, ujarnya.

Sebelumnya, adik Maria Pauline Lumowa—tersangka utama kasus BNI yang tengah buron itu—menyangkal keterlibatannya di kasus ini. Menurut Jane meski tercatat sebagai Dirut di Sagaret, tapi ia hanya bertugas untuk melancarkan formalitas pekerjaan Maria yang berkewarganegaraan Belanda itu. Ia bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai salah satu dokumen yang akhirnya menyeret dirinya sebagai salah satu terdakwa kasus pemboboman BNI.

Tags: