Untuk Tahap Pertama akan Didirikan 35 Pengadilan Hubungan Industrial
Utama

Untuk Tahap Pertama akan Didirikan 35 Pengadilan Hubungan Industrial

Selain di 32 ibukota provinsi, pengadilan hubungan industrial untuk tahap pertama akan didirikan di tiga daerah yang padat industri.

Oleh:
Leo/CR
Bacaan 2 Menit
Untuk Tahap Pertama akan Didirikan 35 Pengadilan Hubungan Industrial
Hukumonline

 

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk tahap pertama akan dibentuk 35 pengadilan hubungan industrial di 32 ibukota provinsi dan tiga di daerah yang padat industri serta memiliki potensi terjadinya sengketa cukup tinggi. Daerah tersebut adalah Bekasi, Tangerang, dan Sidoarjo.

 

Jadi di ibukota provinsi dulu. Daerah lainnya secara bertahap, mungkin Malang juga (dibentuk) kalau memang diperlukan, ujarnya.

 

Mengenai persoalan anggaran—yang menyebabkan MA mengalami kesulitan dalam mempersiapkan pendirian pengadilan hubungan industrial—Suparno menyatakan anggaran sosialisasi berasal dari Depnaker. Pasalnya, persiapan pengadilan tersebut tidak masuk dalam anggaran MA tahun 2004. Lagipula, Depnakertrans ternyata telah mempersiapkan dana khusus untuk sosialisasi ini.

Tim terpadu Mahkamah Agung dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tengah mempersiapkan sosialisasi pembentukan pengadilan hubungan industrial. Sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan depan dan selesai pada awal November.

 

Demikian penjelasan Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA, setelah pertemuan antara Depnakertrans dan MA yang membahas pembentukan pengadilan hubungan industrial. Berdasarkan informasi yang hukumonline peroleh, pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (15/10) lalu.

 

Sebagaimana telah diketahui, pada 14 Januari 2005 mendatang, Undang-Undang No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mulai berlaku. Bersamaan dengan itu, berdiri pula pengadilan hubungan industrial di tiap-tiap ibu kota provinsi.

 

Suparno menambahkan, sosialisasi tim terpadu akan ditujukan kepada hakim, panitera, panitera muda perdata, dinas tenaga kerja setempat, dan perwakilan serikat buruh. Selain sosialisasi, kunjungan tim terpadu juga dimaksudkan untuk menginventarisir kelengkapan gedung, sarana dan juga jumlah perkara di tiap daerah.

 

Nantinya gedung-gedung bekas kantor P4D (Panitian Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah, red) akan dijadikan lokasi pengadilan hubungan industrial, kata Suparno kepada hukumonline (16/10).

Tags: