Indonesia Bukan Lagi Pelanggar HaKI Utama
Berita

Indonesia Bukan Lagi Pelanggar HaKI Utama

Jakarta, Hukumonline.Indonesia tidak lagi menempati nomor satu bagi para pembajak. Peringkat Indonesia telah turun dari Priority Watch List (PWL) menjadi Watch List (WL). Untuk sementara Indonesia dapat terbebas dari ancaman atau sanksi retalisasi perdagangan Amerika Serikat.

Oleh:
Ari/APR
Bacaan 2 Menit
Indonesia Bukan  Lagi  Pelanggar HaKI Utama
Hukumonline
Pemerintah tentu amat gembira bahwa Indonesia bisa naik pangkat dalam penegakan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Angggapan banyak orang yang menyatakan bahwa Indonesia yang terbesar jumlah pelanggaran HaKI-nya ternyata tidak benar. , cetus A. Zen Purba, Dirjen HAKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan.

Zen menjelaskan bahwa setelah 1 Mei 2000 Indonesia tidak lagi masuk peringkat Priority Watch List. Sementara negara yang pembajaknya besar adalah Cina, Taiwan, India, dan Korea.

Menurut Zen, kerugian pembajakan HAKI di Indonesia pada 2000 (sampai 1 Mei 2000) sekitar AS$173 juta. Kebanyakan pelanggaran HAKI di Indonesia berhubungan dengan copy right, kata Zen. Sebagai perbandingan, pada kurun yang sama Malaysia mengalami kerugian AS$286 juta.

Sebelum ini, Indonesia menduduki peringkat kedua dalam klasifikasi PWL setelah China. Selama ini Indonesia dikenal sebagai sorga pembajak video compact, compact disc, dan software komputer. Klaim pelanggaran HAKI di Indonesia pada 1997 saja mencapai AS$668,2 juta.

Indonesia memang sudah masuk peringkat Watch List, tetapi Indonesia masih tetap dalam pengawasan AS dalam mengimpor produknya ke Negeri Paman Sam. Maklum, peringkat Watch List itu dibuat oleh US Trade Representative sejak 1998 berdasarkan ketentuan Special Act 301 untuk negara rekanan dagang AS yang dianggap merugikan HAKI milik warga AS.

Zen menjelaskan bahwa HAKI membawahkan 7 bidang, yaitu hak cipta, hak paten, hak merek, hak indikasi geografis, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang. Ketiga jenis HaKI yang terakhir sampai saat ini belum ada undang-undangnya. Namun RUU-nya sudah diajukan ke DPR dan sekarang sedang dalam antrean pembahasan, kata Zen.

Mau tidak mau Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip globalisasi. Pasalnya, Indonesia telah bergabung dalam Convention Establishing the World Trade Organization atau Konvensi WTO dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (persetujuan TRIPs). Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi yang berkaitan dengan Persetujuan TRIPs.

Forum bersama

Untuk membahas masalah HAKI di ASEAN, Direktorat Jenderal HAKI bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) akan menggelar seminar mengenai HAKI di bali pada 25-27 Juli 2000. Seminar dengan tema WIPO ASEAN Subregional Policy Forum on New and Emerging Dimentions of Intelllectual Property in the 21st Century ini akan diikuti delegasi dari negara-negara ASEAN.

Tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah tukar informasi mengenai: pengalaman negara-negara ASEAN pada mulai berlakunya persetujuan perdagangan, informasi strategi pendekatan HaKI, dimensi baru bidang HaKI, merek-merek terkenal, strategi kebijakan di bidang HaKI.

Zen berharap ada hasil rekomendasi dari seminar itu yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan' kata Oka. Syukur-syukur, kalau ada solusi untuk menyikat para pembajak. Pasalnya, penegakan hukum di bidang HaKI sangat lemah.
Tags: