Marzuki Tolak Sebutkan 65 Nama Kasus Tommy
Berita

Marzuki Tolak Sebutkan 65 Nama Kasus Tommy

Jakarta, hukumonline. Ketidakterbukaan Jaksa Agung Marzuki Darusman atas perkara-perkara yang ditanganinya terulang kembali. Setelah beberapa waktu lalu menolak mengumumkan beberapa nama yang direkomendasikan Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus Tanjung Priok, kini Marzuki menolak mengumumkan 65 nama yang diduga terkait dengan buronnya Hutomo Mandala Putra alias Tommy.

Oleh:
Tri/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Marzuki Tolak Sebutkan 65 Nama Kasus Tommy
Hukumonline

Marzuki menandaskan, 65 orang yang diduga terlibat dan mengetahui keberadaan Tommy bersumber dari kalangan istana. Sebagaimana diketahui, pengungkapan 65 nama tersebut pertama kali dilontarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid.  Mengenai hal tersebut Marzuki mengatakan, Presiden hanya menggambarkan skala persoalan yanmg dihadapi, bukan karena unsur subjektif. "Namun tetap dalam konteks tindakan yang dilakukan atas kasus Tommy," tersebut.

Marzuki mengatakan, proses terhadap 65 nama itu sendiri sedang berjalan. Menurutnya, kasus Tommy terdiri atas banyak aspek dan tidak lepas dari faktor-faktor lain yang tidak berdiri sendiri. "Saya berharap kepolisian segera memanggil pengacara Tommy dan pihak keluarga yang diduga mengetahui di mana keberadaan Tommy," ujar Marzuki.

Marzuki menandaskan pula bahwa persoalan Tommy merupakan akumulasi yang masih dapat berkembang. "Dengan buronnya Tommy, ada kondisi-kondisi yang secara umum dianggap mengesampingkan hukum. Bahkan, menentang dan melawan pelaksanaan hukum tersebut," ujar marzuki.

Sementara mengenai adanya bunker di kediaman Keluarga Cendana, Marzuki membenarkannya. "Namun bunker tersebut sudah dilakukan penggeladahan. Jadi percayakan saja tugas pencarian Tommy kepada polisi untuk melanjutkan operasi pencariannya baik di Jakarta, seluruh Indonesia, maupun di luar negeri," papar Marzuki.

Marzuki juga mengatakan, sampai saat ini tidak ada hambatan dari Keluarga Cendana. "Kami tidak ada kesulitan untuk mendapatkan informasi di mana keberadaan Tommy," ujar pria yang pernah aktif di Komnas HAM ini. Pihaknya pun, lanjut Marzuki, melakukan appeal kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Tommy.

Pemanggilan pengacara Tommy

Sementara itu menanggapi pertanyaan atas pemanggilan para pengacara Tommy, Kapolri S. Bimantoro mengatakan, untuk pemanggilan itu ada dua hal yang diperlukan mengapa mereka dipanggil Mabes Polri. Pertama, karena diduga ada upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menghambat penyerahan Tommy kepada petugas. Kedua, untuk meminta informasi pengetahuan dari pengacara Tommy tentang keberadaan Tommy saat ini.

"Kalau nanti pemeriksaan terhadap pengacara Tommy tersebut ditemukan pelanggaran hukum, maka akan diproses," ujar Bimantoro pada saat pembukaan Kejurnas karate Lemkari di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Bimantoro juga berjanji akan meminta keterangan Keluarga Cendana mengenai keberadaan Tommy itu.

Tags: