UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat
Berita

UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat

Siapa sebenarnya yang berwenang mengawasi advokat: organisasi advokat atau hakim? Dua undang-undang yang dihasilkan DPR tidak sinkron mengatur masalah ini. Bukti lemahnya sinkronisasi hukum nasional?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat
Hukumonline

 

Kedua aturan itu tidak sinkron dan menyebabkan ketidakjelasan siapa yang berwenang mengawasi advokat, ujar Dominggus.  Direktur Eksekutif Lembaga Advokat dan Pengacara Dominika itu menduga hal ini terjadi karena keteledoran pembuat undang-undang.

 

Itu sebabnya, Dominggus bersama dua advokat lain H.Azi Ali Tjasa dan L.A Lada mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana permohonan ini sudah dimulai Selasa (19/10). Para pemohon meminta agar MK menyelesaian pertentangan kedua pasal itu, dan secara khusus meminta pasal 36 UUMA tidak berlaku.

 

Panel hakim konstitusi yang beranggotakan Achmad Rustandi, Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna masih memberi kesempatan kepada Dominggus Cs untuk memperbaiki materi permohonan.  Palguna mengingatkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi bukan menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang lain, melainkan terhadap UUD 1945.

 

Kini, menjadi tugas ketiga pemohon untuk mengungkapkan sebanyak mungkin dalil yang menguatkan ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Kami akan merevisi permohonan sesuai nasehat majelis, ujar Dominggus kepada hukumonline.

Ketika DPR menyusun Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA) muncul pemikiran agar selaku penegak hukum, advokat bersifat mandiri. Dalam konteks pengawasan, pasal 12 UUA menyatakan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Sebelumnya, pengawasan itu dilakukan pengadilan, dalam hal ini hakim.

 

Tengok misalnya Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum. Pasal 2 jelas mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan sehari-hari atas penasehat hukum dilakukan Ketua PN setempat dan secara hierarkis dilakukan Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Namun, setelah UU Advokat disahkan, SKB ini dianggap tidak berlaku.

 

Celakanya, saat menyusun revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA), kalangan DPR dan Pemerintah bisa jadi tidak merujuk pada UUA. Buktinya, pasal 36 UUMA tidak ikut direvisi. Sehingga pasal itu masih tetap berlaku seiring pengesahan revisi UUMA menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Pasal 36 menegaskan Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris.  

 

Menurut Dominggus Maurits Luitnan, telah terdapat dua undang-undang yang tidak sinkron atau tidak konsisten mengatur pengawasan advokat. Jika menggunakan asas lex specialis drogat legi generalis, yang berlaku adalah UUA. Tetapi bagaimana kalau yang digunakan asas lex posteriori drogat legi anteriori, UUMA yang lahir 2004 mengesampingkan UUA yang lahir pada 2003? Masalahnya, hingga sekarang pasal 36 UUMA belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: