Merger dan Akuisisi Menjadi Hak Pemegang Saham Independen
Berita

Merger dan Akuisisi Menjadi Hak Pemegang Saham Independen

Jakarta, hukumonline. Merger dan akuisisi menjadi salah satu alternatif jalan keluar mengatasi kekurangan modal. Namun, masalah merger dan akuisisi menjadi hak pemegang saham independen.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Merger dan Akuisisi Menjadi Hak Pemegang Saham Independen
Hukumonline

Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan suatu transaksi tertentu atau bukan merupakan pihak terafilasi dari direktur, komisaris atu pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.

Herwidiyatmo, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengemukakan bahwa dalam merger dan akuisisi, banyak efek yang harus diperhitungkan. Tidak hanya aspek ekonomi saja, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan aspek hukum agar orang tidak salah tafsir mengenai merger dan akuisisi yang dilakukan. Pandangan Herwidiyatmo ini disampaikan pada Seminar Nasional Tren Merger dan Akuisisi di Jakarta pada Senin (13 /11).

Herwidiyatmo mengatakan, ketentuan merger bagi perusaahaan publik diatur dalam Peraturan Bapepam nomor IX. G.1 tentang penggabungan dan peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Sementara akuisisi atau yang juga dikenal sebagai pengambilalihan pengendalian diatur dalam peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Menurut Herwidiyatmo, ketentuan mengenai merger dan akuisisi bagi perusahaan pada umumnya diatur menurut UU No. 1 Tahun 1995, tentang Perusahaan Terbuka. Dalam pasal 102, 103, dan 104, diatur mengenai tata cara akuisisi dan merger bagi perusahaan-perusahaan.

Mengenai prosedur merger bagi perusahaan publik, sesuai peraturan Bapepam No. IX.G.1, suatu merger dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan pokok yang wajib dipenuhi dalam merger antara lain adalah bahwa direksi dan komisaris perusahaan publik yang akan melakukan penggabungan usaha wajib membuat pernyataan (yang didukung pihak pepegang saham independen) kepada Bapepam dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pernyataan ini menyatakan, penggabungan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Selain itu, ada jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan karyawan.

Tags: