Sidang BLBI Bank Aspac
Perubahan Status Penahanan Terdakwa Sebelum Sidang
Berita

Sidang BLBI Bank Aspac
Perubahan Status Penahanan Terdakwa Sebelum Sidang

Jakarta, hukumonline. Sidang pertama penyelewengan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Bank Aspac mulai digelar. Enaknya, status penahanan terpidana berubah sebelum sidang. Kabarnya, ada "permainan" uang di balik di balik itu.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color=#FFOOOO'><b>Sidang BLBI Bank Aspac</b></font><BR>Perubahan Status Penahanan Terdakwa Sebelum Sidang
Hukumonline

Hari ini (Senin, 13/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar kasus pertama penyelewengan dana BLBI yaitu Bank Asia Pacific (Aspac) dengan terpidana Hendrawan Haryono, Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac merangkap Direktur Kredit. Kasus BLBI Bank Aspac itu telah merugikan negara total sebesar Rp583,4 miliar.

Majelis hakim sidang kasus Bank Aspac ini diketuai M. Ritonga, dengan anggota I Gede Putra Jadnya dan Prohendri. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ritonga menetapkan bahwa status penahanan terdakwa dialihkan dari penahanan rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 2 November 2000.

Menurut sumber hukumonline, pembacaan penetapan perubahan status tersebut yang dilakukan pada sebelum sidang selesai adalah hal yang aneh. Seharusnya, hal tersebut dibacakan ketika sidang telah usai. "Ada kemungkinan permainan uang dalam hal pengalihan status tahanan tersebut," demikian ditambahkan oleh sumber hukumonline.

Menurut LMM Samosir, penasehat hukum terdakwa, kasus Bank Aspac merupakan kasus pertama BLBI yang dipidanakan. "Sesungguhnya Pemerintah belum menentukan sikap, mengenai kasus BLBI ini mau diapakan," tukas Samosir yang juga menjadi anggota tim pengacara Tommy Soeharto.

Samosir merujuk pada pernyataan Ketua DPR Akbar Tandjung dan Paskah Suzeta, anggota DPR-RI, yang mengatakan bahwa kasus BLBI akan diselesaikan secara politis dan bukan secara hukum.

Oleh karena itu, Samosir mempertanyakan motif kejaksaan dalam hal menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Kenapa Bank Aspac yang didahulukan, sedangkan 40 bank lain yang menerima dana BLBI belum juga diproses," cetus Samosir.

Fasilitas diskonto

Selain Hendrawan Haryono, pihak kejaksaan juga akan memproses terdakwa lainnya yaitu Setiawan Hardjono, Presdir PT Bank Aspac yang perkaranya diajukan secara terpisah atau masing-masing.

Tags: