Upaya hukum
Pada kesempatan yang sama, gabungan LSM yang sama tengah menggodok draf gugatan legal standing sebagai sebuah upaya hukum sehubungan dengan dugaan pencemaran di Teluk Buyat.
Sore ini kami akan bertemu dengan tim lawyer untuk finalisasi gugatan, ujar Kurniawan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut didaftarkan
Lebih jauh, Kurniawan berharap Polri tidak mengabulkan permintaan SP3 dan pembebasan terhadap tersangka, yang diajukan kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Luhut Pangaribuan, kuasa hukum NMR, sebelumnya meminta agar petinggi-petinggi NMR yang tengah ditahan, segera dibebaskan. Luhut mengacu pada laporan dari WHO yang menyatakan tidak terjadi pencemaran di Teluk Buyat.
Kurniawan berargumentasi, laporan itu bukan satu-satunya hasil penelitian yang ada. Kebenaran laporan tersebut, kata Kurniawan, harus dibuktikan di persidangan nanti. Walaupun dalam hukum pidana ada prinsip In Dubio Pro Reo, yang berarti apabila ada bukti yang bertentangn maka akan dipilih yang paling meringankan terdakwa.
Radja Siregar, peneliti dari WALHI, menilai laporan yang dilansir di situs KLH itu menyesatkan masyarakat. Dalam pengamatannya laporan Nabiel Makarim, yang ketika itu masih menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup, hanya didasarkan dari hasil penelitian tim data yang merupakan bagian dari Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 97/2004.
Pernyataan Nabiel mendahului Tim Terpadu yang masih dalam proses penelitian. Ini adalah kebohongan publik, maka dari itu akan kami laporkan, tandasnya.
Menurut Radja, laporan tersebut seharusnya disampaikan secara layak, dengan berkordinasi terlebih dahulu dengan Tim Terpadu sebagai pihak yang berkompeten memberikan kesimpulan penelitiannya.
Sedangkan Siti Maimunah, aktivis JATAM, melihat pernyataan Nabiel tak ubahnya sebagai suatu skandal. Apalagi, pernyataan itu disampaikan di penghujung masa jabatannya yang bisa jadi malah memperburuk reputasinya.