BPPN Belum Tentukan Cara Pelepasan Kepemilikan atas Indomarco
Berita

BPPN Belum Tentukan Cara Pelepasan Kepemilikan atas Indomarco

Jakarta, hukumonline. Lebih satu pekan sudah berita tentang niat PT HM Sampoerna mengakuisisi saham Indomarco. Namun BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), selaku pemegang 51% saham Indomarco, masih belum memutuskan cara mana yang akan ditempuh untuk melepaskan sahamnya.

Oleh:
Ari/Zae/Apr
Bacaan 2 Menit
BPPN Belum Tentukan Cara Pelepasan Kepemilikan atas Indomarco
Hukumonline

Dasa Sutantio, Direktur Asset Management Investment (AMI) BPPN, mengatakan bahwa saat ini BPPN belum memutuskan apakah akan melakukan IPO terhadap kepemilikan BPPN di Indomarco atau tidak. "Hal tersebut akan segera diputuskan dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ini," ujar Dasa, di sela-sela Seminar Tren Merger dan Akuisisi di Jakarta pada senen (13/11).

Menurut Dasa, pemerintah sudah memberikan guideline bahwa hasil penjualan Indomarco akan digunakan untuk pengembalian uang negara. Mengenai apakah itu akan dilakukan melalui IPO (penawaran perdana) atau strategic sale, menurut Dasa saat ini proses tersebut masih dalam pengkajian oleh konsultan keuangan BPPN.

Dasa menambahkan, apabila proses penjualan dilakukan melaui tender offer, maka saham BPPN atas Indomarco yang dapat dijual hanya sebesar 35%. "Selebihnya apakah akan dilepas dalam bentuk tender offer lagi atau IPO. Itu yang masih harus dipikirkan starateginya," tambah Dasa.

Sesaat kemudian Dasa mengatakan, dapat saja sisanya tersebut dilakukan melaui IPO, tetapi harus melaui book building.

Belum disetujui Bapepam

Ketua Bapepam, Herwidayatmo,  mengatakan bahwa sampai saat ini Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) belum memberikan persetujuan atas rencana BPPN untuk melakukan IPO  Indomarco. Pasalnya, menurut Herwidayatmo, BPPN belum memenuhi persyaratan go public yang disyaratkan oleh Bapepam.

Saat ditanya tentang niat Sampoerna dan Gudang Garam mengakuisisi Indomarco, Herwidayatmo menjawab : "Biarkan saja. Itu haknya BPPN". Herwidayatmo mengatakan bahwa BPPN dapat memilih apakah pelepasan kepemilikannya terhadap Indomarco dilakukan terhadap pasar modal atau ada strategic partner yang punya dana lebih banyak.

Herwidayatmo menjelaskan, seharusnya BPPN melihat apa yang menjadi achievement-nya. Saat ini, BPPN diharuskan memasukkan dana kepada pemerintah. "Nah, itu terserah kepada BPPN untuk menggunakan alur terbaik bagi mereka. Pasar modal hanya memberikan jalannya saja," jelas Herwidayatmo.

Tags: