Sosialisasi Dimulai
Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua MA Kurang Terbuka
Berita

Sosialisasi Dimulai
Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua MA Kurang Terbuka

Jakarta, hukumonline. Sosialisasi bakal calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dimulai Senin (13/11) ini. Masyarakat diimbau menyerahkan bahan-bahan yang diketahuinya hanya kepada Sekretaris Komisi II DPR. Upaya mengerdilkan peran pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)?

Oleh:
Nay/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FFOOOO'><b>Sosialisasi Dimulai</b></font><BR>Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua MA Kurang Terbuka
Hukumonline

Belum lagi hilang rasa kecewa masyarakat atas ditolaknya usulan dilakukannya fit and proper test terhadap para bakal calon (balon) Ketua MA yang diajukan Koalisi Organisasi Non-Government (Koalisi Ornop). Kini, masyarakat harus menelan kepahitan lagi atas himbauan untuk tidak menyerahkan bahan-bahan yang dimilikinya berkaitan dengan pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua MA kepada lembaga lain, kecuali hanya kepada Sekretariat Komisi II DPR.

Pengumuman itu sendiri berisikan daftar balon Ketua dan Wakil ketua MA yang diterima DPR dari Ketua MA. Selain itu, ada himbauan kepada masyarakat untuk memberikan masukan mengenai nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut. Akan tetapi, dengan adanya himbauan itu terkesan ada upaya untuk tidak menjalankan mekanisme pemilihan yang mengedepankan keterbukaan.

Belum lagi adanya catatan bahwa bahan-bahan sebelum atau sesudah diserahkan ke Sekretariat Komisi II DPR tidak untuk dipublikasikan. Termasuk pula waktu yang relatif singkat untuk masyarakat memberikan masukannya, yakni hanya satu pekan (13 sampai 20 November 2000).

Tentunya batasan saluran pengaduan masyarakat di atas cenderung mengerdilkan peran LSM yang selama ini aktif memberikan pemikiran-pemikiran mekanisme pemilihan balon Ketua dan Wakil Ketua MA. Lihat saja apa yang dilakukan Koalisi Ornop beberapa bulan terakhir yang gencar melakukan kampenye penyadaran masyarakat akan momentum pemilihan tersebut.

Tahapan pemilihan

Sementara itu, pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua MA yang telah disepakati Komisi II DPR terdiri dari empat tahapan.  Tahapan-tahapan tersebut secara berurutan adalah tahap penjaringan atau pencalonan, tahap sosialisasi balon, tahap penyaringan, dan tahap pengambilan keputusan.

Tahapan pertama, yakni penjaringan atau pencalonan, telah usai dilaksanakan sejak 2 November 2000. Kini, tahapan kedua, yakni sosialisasi bakal calon tengah berlangsung. Tahapan ini dilakukan melalui media cetak dan elektronik atau media lain yang mendukung proses sosialisasi itu. Upaya menampung aspirasi, saran, dan informasi dari masyarakat yang selanjutnya sebagai bahan masukan Komisi II juga menjadi bagian dalam tahap kedua ini.

Tahapan selanjutnya, yakni penyaringan, dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, Tim Sebelas Komisi II DPR melakukan penelitian administratif terhadap para balon pada 18-19 November 2000 yang kemudian dapat diperpanjang sampai 20 November 2000.

Halaman Selanjutnya:
Tags: