Pemuda Panca Marga Kembali Gugat Tempo
Berita

Pemuda Panca Marga Kembali Gugat Tempo

Untuk kedua kalinya, Pemuda Panca Marga (PPM) mengajukan gugatan untuk majalah Tempo. Sebelumnya, gugatan PPM dinyatakan tidak dapat diterima karena menggabungkan pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Pemuda Panca Marga Kembali Gugat <i>Tempo</i>
Hukumonline

 

Dalam artikel berjudul Kalau ‘Tentara' Swasta Bergerak yang dibuat oleh Ahmad Taufik, PPM merasa pemberitaan tersebut bernada melecehkan, mengejek dan menghina organisasi tersebut.

 

PPM juga mempermasalahkan kata-kata seperti gerombolan, anak bekas tentara dan tentara swasta. Kalimat-kalimat tersebut sama persis dengan gugatan yang pernah dibuat sebelumnya. Sementara itu, artikel yang dibuat oleh Ahmad Taufik tersebut antara lain memberitakan tentang penyerangan kantor Kontras yang dilakukan oleh PPM.

 

Kali ini, PPM menggugat Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan PT Tempo Inti Media untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 500 juta dan Rp. 10 miliar untuk kerugian immateriil yang dialami PPM.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan tanggal 11 November 2004 mendatang. Sementara itu kuasa hukum PPM Abdul Salam, membenarkan tentang tidak begitu banyak hal yang diganti dalam gugatan tersebut. Intinya hanya memperbaiki dari catatan majelis hakim sebelumnya, sedangkan substansialnya tidak banyak berubah, ujar Abdul.

 

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh PPM ditolak oleh majelis hakim akibat gugatan tersebut kabur atau obscur libel. Dalam gugatan tersebut majelis hakim juga menolak penggabung pasal 1365 dan pasal 1372 sebagai gugatan ganti rugi. 

Perkara demi perkara terus menimpa Tempo. Usai menghadapi sejumlah gugatan di pengadilan tingkat pertama dari pengusaha Tomy Winata, kini awak redaksinya kembali harus berurusan dengan meja hijau. Adalah sebuah organisasi kepemudaan, Pemuda Panca Marga (PMM), yang mengajukan gugatan. Sidang perdana kasus ini dimulai Rabu (27/10) di PN Jakarta Pusat.

 

Gugatan PPM terhadap awak redaksi Tempo memang bukan yang pertama kali diajukan. Namun pada pertengahan Agustus lalu, gugatan PPM kandas. Majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Mulyani menyatakan tidak dapat menerima gugatan PPM karena bersifat ambigu. Penggabungan pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata dalam satu gugatan dinilai majelis tidak tepat.

 

Namun, ternyata PPM tidak menyerah begitu saja. Mereka juga tidak mengajukan kasus ini melalui mekanisme Dewan Pers. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Cicut Sutiarso,  PPM mengajukan gugatan baru, meskipun tetap menjadikan awak redaksi Tempo sebagai tergugat, yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, plus PT Tempo Inti Media.

 

PPM yang bertindak atas nama Yoga Santoso selaku Ketua Pimpinan Pusat PPM dan Agoest Zakaria selaku Sekjen PPM mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dibuat oleh Majalah Tempo dalam bentuk pemberitaan tanggal 8 Juni 2003.

Tags: