Vonis 20 Tahun Penjara untuk John Hamenda
Berita

Vonis 20 Tahun Penjara untuk John Hamenda

Hakim tetap menolak kalau perkara pembobolan Bank BNI ini dianggap masalah perdata. Selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan pidana terdakwa.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Vonis 20 Tahun Penjara untuk John Hamenda
Hukumonline
John Hamenda, terdakwa korupsi 13 letter of credit (L/C) fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliiun, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan agar aset-aset milik Hamenda yang berupa tanah dan harta benda lainnya disita untuk kepentingan negara.

Demikian amar putusan yang dibacakan oleh majelis yang diketuai Ridwantoro dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11). Dalam pertimbangannya majelis menolak pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya yang mengatakan bahwa perkara ini adalah murni perdata. Ridwantoro berpendapat dakwaan primair yang diajukan Haryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah terbukti.Karena dakwaan bersifat alternatif maka majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi dakwaan kedua, ujar Ridwantoro.

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan terdakwa serta keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H., yang mengatakan bahwa terdakwa dalam keadaan overmacht saat melaksanakan L/C tersebut, dimana secara kejiwaan mengalami psikis berhadapan tokoh yang menjadi otak pembobolan BNI, Edy Santosa.

Penolakan ini dikarenakan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang dapat diperhitungkan dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Ridwantoro memaparkan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, Hamenda melanggar Pasal 2 (1) jo. 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 bagian 1 KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim, Victor Nadapdap, penasehat hukum terdakwa mengatakan keberatan dengan putusan hakim. "Saya akan konsultasi dahulu dengan terdakwa seusai waktu yang ditentukan dari pasal-pasal yang ada, ujar Victor.

Sebagaimana diberitakan, John Hamenda adalah Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 13 dokumen ekspor fiktif senilai AS$ 10 juta. Dokumen tersebut diajukan oleh perusahaannya kepada BNI cabang Kebayoran Baru.

Pemberian fasilitas diskonto L/C tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur BNI, karena bank penerbit di luar negeri yang mendiskonto L/C tersebut ternyata bukan bank koresponden dari BNI. 

Tags: