Terbentur Masalah Administratif, Penetapan Euthanasia Ny Agian Tertunda
Berita

Terbentur Masalah Administratif, Penetapan Euthanasia Ny Agian Tertunda

Setelah ditunda Jumat lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum juga dapat membuat penetapan atas euthanasia yang diajukan Panca Hasan Kusuma.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Terbentur Masalah Administratif, Penetapan Euthanasia Ny Agian Tertunda
Hukumonline

 

Apabila seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, maka menurut Cicut pihak pengadilan akan siap memeriksa permohonan dalam persidangan. Cicut mencontohkan tahap-tahapnya bisa saja berjalan seperti mekanisme pengangkatan anak yang harus mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan hakim tunggal.

 

Sementara itu, tentang kompetensi PN Jakpus dalam menetapkan perkara euthanasia ini, Cicut belum dapat memutuskan. Menurut Cicut hal itu harus menunggu hingga persidangan berjalan.

 

Hasan yang datang terlambat menyatakan akan memenuhi syarat-syarat sebagaimana dianjurkan oleh Wakil Ketua PN Jakpus. Berarti, permohonan Hasan sendiri harus menunggu beberapa waktu lagi dan melalui tahapan-tahapan pemeriksaan hingga mendapat penetapan. Itupun belum tentu hakim dapat mengabulkan permohonan Hasan yang masih kontroversial dan merupakan permohonan penetapan pertama untuk kasus euthanasia.

Permohonan untuk melakukan euthanasia yang diajukan Panca Hasan Kusuma selaku suami dari Nyonya Agian Isna Nauli belum dapat diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Cicut Sutiarso selaku hakim yang menangani kasus tersebut Hasan selaku pemohon masih harus melengkapi persyaratan administratif.

 

Dalam ruangan Ketua Pengadilan PN Pusat, Cicut menyebutkan masalah euthanasia merupakan masalah medis yang timbul atas dasar adanya kepentingan pasien dengan kepentingan medis.

 

Untuk itu, dalam membuat penetapan tentang kasus euthanasia ini hakim tidak dapat mebuat penetapan berdasarkan surat permohonan saja. Padahal, surat yang diajukan Hasan hanya berisi tentang permohonan yang tidak didasarkan pada dalil-dalil yang berkaitan. Bahkan tidak ada keterangan khusus tentng definisi euthanasia yang diajukan Hasan melalui kuasa hukumnya, LBH Kesehatan.

 

Sementara itu menurut Cicut, ia menilai bahwa surat yang diajukan Hasan hanyalah surat biasa. Ini surat hanya surat biasa bukan surat hukum, ujar Cicut kepada sejumlah wartawan (8/11). Untuk tetap dapat mengajukan keinginannya untuk mengakhiri hidup istrinya yang mengalami kerusakan otak permanen, Hasan harus melengkapi identitas,dalil-dalil dan permohonan agar dapat diperiksa oleh hakim di dalam persidangan.

 

Cicut menjelaskan, setelah surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus I Made Karna, maka surat tersebut akan diberikan kepada Hasan dan kuasa hukumnya. Menurut Cicut, untuk melengkapi permohonan penetapan tidak ada batasan jangka waktu yang harus dikejar oleh Hasan.

Tags: