KPK Minta Ditjen Pajak Membenahi Sistem Perpajakan Dalam Tiga Bulan
Berita

KPK Minta Ditjen Pajak Membenahi Sistem Perpajakan Dalam Tiga Bulan

Temuan KPK menyatakan tawar menawar antara pegawai pajak dan wajib pajak menjadi hal yang menonjol. KPK minta Ditjen Pajak segera membenahi sistem perpajakannya.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
KPK Minta Ditjen Pajak Membenahi Sistem Perpajakan Dalam Tiga Bulan
Hukumonline
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus membenahi sistem perpajakan untuk mengatasi masalah korupsi perpajakan yang sudah begitu mengakar. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pajak untuk membenahi sistem perpajakan dalam tiga bulan.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufieqqurachman Ruki, di gedung Departemen Keuangan (7/12).

Kepada pers, Ruki menyampaikan berdasarkan hasil inventarisasi dan kajian KPK ditemukan sembilan poin sistem yang harus diperbaiki Ditjen Pajak, terutama menyangkut tawar menawar pajak. "Silahkan Ditjen Pajak perbaiki sistem tersebut, kalau memang menyangkut SDM (sumber daya manusia, red)," kata Ruki.

Menurutnya, tawar menawar pajak ini menjadi hal yang paling menonjol, karena ini bukan untuk kepentingan wajib pajak, tetapi untuk kepentingan pegawai pajak.

Jika dalam waktu tiga bulan Dirjen Pajak tidak segera membenahi, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Perihal sanksi apa yang akan diberikan, Ruki tidak menyebutkan lebih lanjut.

Sanksinya tergantung performance agreement (perjanjian tentang kinerja, red) antara Dirjen Pajak dengan Menkeu. Nanti terserah Menkeu mau diapakan, ujarnya.

Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan kesiapannya melaksanakan permintaan KPK. Menurut Hadi, Ditjen Pajak telah melakukan kebijakan yang reformatif sejak tahun 2001, baik menyangkut moralitas maupun integritas. Mesti tidak disuruh pun kami selalu melakukan perbaikan, tandasnya.

Hadi menekankan, dia telah mengambil tindakan tegas terhadap aparat pajak yang terbukti melanggar kode etik jabatan. Ia memaparkan, dalam satu tahun ini telah memberikan sanksi kepada 300 pegawai pajak. Kemudian, 25 orang pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, dan satu orang dilepaskan pangkatnya.  

Tags: