Abaikan Prinsip Kehatian-Hatian, Direksi Jamsostek Terancam Digugat
Berita

Abaikan Prinsip Kehatian-Hatian, Direksi Jamsostek Terancam Digugat

Pembekuan PT Bank Global Tbk 13 November lalu berimbas pada PT Jamsostek (Persero). Pasalnya, investasi berupa pembelian obligasi subordinasi Bank Global senilai Rp100 miliar yang dilakukan perusahaan yang mengelola ‘tabungan buruh' ini terancam tidak bisa kembali.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Abaikan Prinsip Kehatian-Hatian, Direksi Jamsostek Terancam Digugat
Hukumonline
Investasi Jamsostek di Bank Global kontan menuai kecaman. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Saiful Tavip, mengatakan kekecewaaannya atas langkah Jamsostek dalam menginvestasikan dana buruh.

Sementara itu, praktisi hukum perburuhan Rahayuningsih Hoed mengatakan gugatan terhadap direksi Jamsostek merupakan hal yang dimungkinkan. Rahayuningsih menunjuk pasal 85 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur mengenai tanggung jawab direksi sebagai dasar hukum mengajukan gugatan.

Selain UUPT, berdasarkan penelusuran hukumonline, PP No.28/1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek diatur pula ketentuan tentang tanggung jawab direksi atas kerugian yang timbul.

Pasal 8 PP No.28 Tahun 1996

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 7.

Kehati-hatian

Menurut Rahayuningsih, bisa saja direksi Jamsostek berasumsi telah memenuhi kriteria PP No.28/1996 dalam menginvestasikan dananya. Namun, ia mempertanyakan apakah dalam investasinya, direksi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kata advokat dari law firm Makarim&Taira ini, dari segi prosedural juga harus dipertimbangkan, apakah pilihan Jamsostek dalam menginvestasi tepat atau tidak mengingat investasi dana Jamsostek, bukan pertama kalinya bermasalah.

Walaupun investasi tersebut sesuai prosedur, urai Rahayuningsih, harus ada ketentuan yang lebih spesifik dalam pengaturan investasi yang menggunakan dana masyarakat tersebut.

Standarisasi dari bank maupun perusahaan yang menjadi tempat investasi tidak bisa sembarangan. Untuk bank misalnya, paling tidak menurut Rahayuningsih harus memenuhi standar triple A, bank pemerintah ataupun bank yang memiliki standar internasional. Kalau ingin investasi kenapa tidak di bank pemerintah yang lebih aman, tukas Rahayuningsih.

Sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia (20/12), Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi menekankan kesalahan pengelolaan Bank Global bukan menjadi kesalahan mereka. Sebab, sebelum PT Jamsostek membeli obligasi Bank Glibal, bank itu mendapatkan peringkat A minus, jelasnya.

Investasi yang dilakukan Jamsostek, kata Djunaidi, merupakan investasi yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku setelah melihat peringkat Bank Global.

Kita melihat ada ketidakberesan dengan direksi PT Jamsostek, ujar Saiful kepada hukumonline (20/12). Selain Bank Global, Saiful mensinyalir Jamsostek juga menginvestasikan dananya untuk sembilan perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun.

Saiful bahkan sudah berancang-ancang untuk menggugat class action guna meminta pertanggungjawaban dari direksi Jamsostek. Menurutnya, sudah selayaknya direksi perusahaan pelat merah yang bersemboyan Pelindung Pekerja Mitra Pengusaha tersebut diganti.

Saiful menyatakan, tindakan Jamsostek dalam menginvestasikan dana buruh tidak dilakukan dengan tepat dan berhati-hati. Meski investasi di Bank Global tidak dijamin oleh pemerintah, ujar Saiful, namun pihak Jamsostek masih mempercayakan dananya diinvestasikan disana.

Saiful menambahkan, seharusnya Jamsostek tidak perlu lagi menginvestasikan dananya di tempat yang beresiko tinggi. Pasalnya, dana yang diperoleh untuk dikelola Jamsostek sudah melimpah jumlahnya.

Tags: