Komnas PA Surati Kedubes AS Soal 'Penculikan' Anak oleh Misionaris
Berita

Komnas PA Surati Kedubes AS Soal 'Penculikan' Anak oleh Misionaris

Sejumlah anak-anak korban bencana dikabarkan dibawa keluar dari Aceh oleh misionaris asing. Karena dianggap ilegal, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan meminta klarifikasi ke perwakilan negara tersebut di Indonesia.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Komnas PA Surati Kedubes AS Soal 'Penculikan' Anak oleh Misionaris
Hukumonline
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum Komnas PA, Muhammad Joni, menanggapi kabar dibawa keluarnya sejumlah anak Aceh tersebut dalam konferensi pers di Kantor Komnas PA, Jakarta (14/1).

Dalam kesempatan itu Ketua Komnas PA, Seto Mulyadi, mengingatkan bahwa anak-anak yang daerahnya tengah dilanda bencana sangat rentan untuk dibawa keluar dengan mudah  dari Aceh. "Mereka itu stress dan ingin segera keluar dari Aceh. Jadi kalau dibujuk sedikit saja, mereka pasti mau," ujarnya.

Melanggar undang-undang

Senada dengan Joni, Sekjen Komnas PA Arief Merdeka Sirait mengatakan bahwa tindakan tersebut, kalau benar terjadi, sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap anak. "Itu pelanggaran terhadap konvensi PBB tentang hak anak, apalagi keluar dari wilayah hukum Indonesia," tegas Arief.

Arief sendiri belum memastikan apakah tindakan tersebut sudah dilakukan atau belum. Namun menurutnya, indikasi itu sudah ada karena kejadian serupa pernah terjadi di Atambua. Menurut UNHCR anak-anak bisa berpindah tangan, pengasuhan, dan agama dengan mudah.

Arief menegaskan bahwa soal adopsi, pengangkatan anak, dan lain-lain sudah diatur secara tegas dalam undang-undang Indonesia. "Seseorang yang akan mengangkat anak harus seagama dengan anak dan mendapat izin dari pemerintah. Di luar itu,  merupakan penculikan dan perdagangan anak," tegasnya.

Undang-undang yang dimaksud Arief adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut mewajibkan kepada orang atau lembaga (berlandaskan agama) yang hendak mengasuh atau mengangkat seorang anak harus seagama dengan anak itu.

Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 37 ayat (3) soal lembaga pengasuh yang berlandaskan agama, dan Pasal 39 ayat (3) tentang orang tua angkat yang harus seagama dengan calon anak angkatnya. Sedangkan soal penculikan diatur tegas misalnya dalam Pasal 68.

Bagi mereka yang melanggar pasal soal pengasuh dan pengangkat anak harus seagama dengan anak diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan mereka yang dituduh melakukan penculikan diancam dengan pidana antara 3 sampai 15 tahun dan denda antara Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Adalah harian Washington Post edisi 13 Januari 2005 yang melaporkan berita tersebut. Dalam salah satu artikelnya diberitakan bahwa salah satu kelompok misionaris yang berbasis di Virginia, AS, telah menerbangkan 300 orang anak-anak Aceh dan ditempatkan di lingkungan keluarga yang beragama Kristen di Jakarta.

Lembaga misionaris Kristen itu, WorldHelp, dikabarkan tengah menggalang dana untuk keperluan tersebut. Meski kemudian pada edisi 14 Januari 2005, pimpinan lembaga misionaris Pendeta Vernon Brewer menyatakan telah menghentikan kegiatan tersebut setelah mengetahui adanya larangan adopsi anak Aceh dari pemerintah Indonesia.

Joni mengatakan bahwa Komnas PA dengan tegas menyatakan menolak segala tindakan membawa keluar anak Aceh tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, apalagi dengan indikasi untuk berpindah agama.

"Komnas PA akan berkirim surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk mengklarifikasi masalah ini sebagai wujud konkret tindakan advokasi kami terhadap anak-anak yang menjadi korban di Aceh," tegas Joni.

Halaman Selanjutnya:
Tags: