Hari Anti Korupsi Sedunia
Tajuk

Hari Anti Korupsi Sedunia

Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2004 berlalu dengan sepi di Jakarta, Indonesia, pusat dari segala korupsi dari salah satu negara terkorup di dunia versi Indeks Persepsi Korupsi Transparanecy International tahun 2004.

Oleh:
ATS
Bacaan 2 Menit
Hari Anti Korupsi Sedunia
Hukumonline

Dengan Golkar sangat menentukan di parlemen, dan muka-muka lama masih bercokol di Golkar, bisa dipastikan cara-cara yang dibungkus dengan kain reformasi akan berlangsung berkelanjutan. Kalau ini suatu hasil dari rencana jangka panjang dari duet SBY-JK, maka partai-partai kecil pendukung SBY di awal perebutan kekuasaan adalah pasukan perintis yang selalu menjadi ujung tombak, perisai, dan korban-korban pertama yang tidak pernah ikut menikmati perayaan kemenangan.

Kemenangan tetap ada di SBY-JK dan Golkar. Kemenangan tetap ada di wajah-wajah dan kepentingan-kepentingan lama. Kalau ini suatu kemenangan kejutan dan tidak direncanakan, tetap saja hasilnya bisa melemahkan semangat perubahan, dan hanya berharga untuk pelanggengan kekuasaan lama. SBY harus bisa mengendalikan ini, atau bila tidak, dia kehilangan dukungan untuk tetap menjadi lambang perubahan di Indonesia. Dan itu sangat tidak baik untuk usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.  

Pada waktu ditandatangani setahun lalu di Merida, Meksiko, Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Anti Korupsi (KAK), korupsi sudah dianggap penyakit dunia yang harus dikepung, dicegah dan diberantas oleh semua negara dan warga dunia. Bahkan negara-negara yang terhitung bersih dari korupsi, negara-negara dimana sistim integrasi nasional sudah terbentuk sehingga korupsi tidak punya tempat lagi, juga sangat  peduli dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan menjadi peserta aktif dalam negosiasi pembentukan KAK. Sejumlah konferensi tingkat dunia telah diselenggarakan bertahun-tahun sebelum penandatanganan KAK. Selain sejumlah besar negara, dukungan untuk melahirkan KAK juga kuat sekali dari berbagai organisasi internasional. 

Diantara para pendorong tersebut adalah Kamar Dagang Internasional (ICC), Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, Uni Eropa, Dewan Eropa, Organisasi Negara-negara Amerika, Koalisi Global Untuk Afrika, dan Perserikatan Bangsa-bangsa. Bahkan ICC memperbaharui rekomendasinya kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengambil peran aktif memberantas korupsi, karena korupsi merupakan faktor penting yang mendistorsi perdagangan dunia.

Demikian juga berbagai konferensi pendahuluan telah dilakukan yang pada akhirnya melahirkan KAK. Desakan kalangan usaha setingkat dunia, seperti yang dilakukan oleh ICC memainkan peran yang tak kurang pentingnya. Dalam siaran pers resminya baru-baru ini ICC menyatakan, Pemerintah manapun tidak akan mampu memberantas korupsi sendirian. Dunia usaha harus membersihkan juga rumahnya sendiri. Tindakan tercela dunia usaha tidak bisa diterima karena ini mengandaskan perusahaan-perusahaan, merusak kesempatan kerja dan sistim pensiun, menghancurkan kepercayaan akan dunia usaha, dan memelorotkan pertumbuhan ekonomi.

Dukungan kalangan investor dan perbankan dunia terhadap usaha pemberantasan korupsi juga tidak kurang gencarnya. Terbukti dalam pertemuan di Paris belum lama ini sejumlah besar investor dan bank-bank besar menonjolkan ototnya dengan mengharuskan diterapkannya standar tinggi tata kelola perusahaan yang baik kepada para debitor, termasuk sistim pelaporan keuangan yang ketat, struktur dan proses manajemen yang transparan, pemberian perlindungan kepada minoritas, dan penegakkan budaya anti suap.

Ini akan mempunyai dampak yang hebat, karena selama ini dunia perbankan dan lembaga keuangan internasional, melalu kucuran kreditnya, juga punya andil besar dalam membesarkan penguasa dan pengusaha yang korup, terutama di negara-negara berkembang. Tergabung dalam kelompok pendukung ini adalah gugus tugas gabungan OECD dan Bank Dunia yang mengelola aset sebanyak AS$3 triliun, dan juga kelompok Russel 20-20 yang mewakili 20 dana pensiun dan 20 manajer keuangan besar dunia. Jadi memang tekanan dunia keuangan swasta terhadap praktek korupsi juga tidak main-main.

KAK mengatur beberapa prinsip yang pada intinya mencakup keharusan bahwa negara peserta: (i) menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan, memelihara efektifitas, dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi masyarakat, dan peraturan nasional yang mampu menjamin penegakkan hukum, pengelolaan urusan dan sarana publik yang baik, ditegakkannya integritas, transparansi dan akuntabilitas di sektor publik; (ii) membangun badan independen yang bertugas menjalankan dan mengawasi kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh KAK, (iii) melakukan perbaikan dalam sistim birokrasi dan pemerintahan mereka masing-masing yang menjamin terbangunnya sistim birokrasi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi, (iv) setiap anggota wajib meningkatkan integritas, kejujuran dan tanggung jawab para pejabat publiknya, termasuk menerapkan suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang lurus, terhormat, dan berkinerja baik, (v) membentuk sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah, manajemen keuangan publik, dan sistim pelaporan untuk tujuan transparansi, peran peradilan yang bersih dalam pemberantasan korupsi, (vi) melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta yang mengedepankan transparansi, sistim akunting dan pelaporan, (vii) melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, negara peserta KAK juga harus (viii) melakukan usaha pencegahan pencucian uang, (ix) menerapkan kriminalisasi dan penindakan korupsi termasuk pembekuan dan penyitaan harta hasil korupsi, (x) memberikan perlindungan saksi, ahli dan korban, (xi) menerapkan sistim ganti rugi bagi korban korupsi, (xii) melaksanakan pembangunan kerja sama pemberantasan korupsi, termasuk dengan institusi-institusi keuangan, (xiii) menerapkan sistim kerahasiaan bank yang tidak menghambat pemberantasan korupsi, (xiv) mengatur yurisdiksi dalam penanganan perkara korupsi, (xv) melaksanakan kerja sama internasional memberantas korupsi termasuk hal-hal yang terkait dengan pemberian bantuan hukum dan teknis, ekstradisi, asset recovery, dan sebagainya. Jadi menerapkan model ini saja kiranya cukup menjamin bahwa tindakan korupsi dapat dikepung dari berbagai aspek kehidupan negara dan kemasyarakatan.     

Seperti konvensi-konvensi internasional lainnya, pelaksanaan KAK sangat tergantung kemauan politik pemerintah dari negara peserta. Dari perspektif Indonesia, yang perlu dilakukan dalam rangka KAK adalah pertama, melakukan proses penyesuaian peraturan perundangan yang sudah ada dengan prinsip-prinsip KAK, dan kedua, melakukan pembentukan peraturan perundangan baru untuk mendukung prinsip-prinsip yang terkandung dalam KAK yang belum tertampung dalam peraturan yang ada. Salah satu bagian terpenting dari KAK adalah satu pesan yang jelas bahwa tugas pokok pemerintah adalah: (i) melakukan pembentukan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang tegas dan efektif, (ii) melakukan proses pemantauannya secara berkesinambungan, dan (iii) melaksanakan penegakkan hukum yang terkait dengan penyelesaian perkara-perkara korupsi.

Sedangkan tugas lainnya didistribusikan berdasarkan peran kepada lembaga yudikatif, parlemen dan masyarakat sipil termasuk lembaga swadaya masyarakat. Tanpa mana maka pemberantasan korupsi hanya akan tergantung pada birokrasi yang di sebagian terbesar kasus justru merupakan problem utama dari usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Dukungan kepada pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi sungguh luar biasa, dan mungkin hanya kesempatan yang datang sekali seumur hidup, dan lagipula momentumnyapun tepat di tengah tekanan dunia internasional yang sedang giat-giatnya mengharamkan korupsi. Rakyat dengan tidak sabar menunggu SBY untuk, tanpa bimbang ragu, paling tidak memberikan sinyal, komitmen, dan tindakan yang kuat bahwa memang pemerintahannya bukan hanya sekedar bertekad, tetapi juga bisa dipercaya dalam mulai melaksanakan usaha-usaha nyata pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Itu bisa dilakukanya dengan antara lain: (i) segera mengeluarkan Perpu untuk menyempurnakan daya dobrak KPK dalam memberantas korupsi, (ii) memberi dukungan kuat kepada KPK dengan memfasilitasi infrastruktur, memberikan anggaran yang memadai, dan mengharuskan semua jajaran birokrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk mendukung KPK, (iii) menuntaskan reformasi kepolisian dan kejaksaan, dan mendorong penuntasan reformasi peradilan, (iv) memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung mengalihkan semua perkara besar korupsi kepada KPK berikut dengan tenaga penyelidik dan penyidik terbaik mereka; (v) memulai reformasi birokrasi, (vi) menyatakan semua zona birokrasi dan penegak hukum  sebagai zona bebas korupsi, dan (vii) baik diri sendiri maupun semua menterinya memberikan contoh nyata dan terbaik tentang sikap dan tindakan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme kepada segenap bangsa Indonesia.

Rakyat tidak bermimpi bahwa Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud 5 atau bahkan 10 tahun lagi. Rakyat hanya berharap bahwa landasan dan tiang-tiang pancang anti korupsi harus dibangun sekarang juga, dan itu saja sudah akan membantu memperbaiki indeks persepsi kita, sekaligus juga martabat kita.

Singapura, 23 Desember 2004

Presiden SBY bertemu muka dengan beberapa organisasi anti korupsi, mengulangi janjinya memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia. SBY juga mengikuti acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menekankan bahwa korupsi sesuatu yang memerlukan aksi, bukan untuk sekedar dipidatokan atau diwacanakan.

KPK memenuhi janjinya dengan menangkap Gubernur Aceh, Abdulah Puteh sehari sebelumnya. Beberapa LSM melakukan beberapa kegiatan, diantaranya pengerahan ribuan masa di Makasar untuk bertekat bulat menghancurkan budaya korupsi di tanah air. Selebihnya, tidak ada apapun yang penting yang terjadi, tidak ada pencanangan  revolusi budaya anti korupsi, tidak ada penangkapan koruptor besar-besaran, tidak ada juga pengeluaran Perpu keadaan darurat korupsi. Jakarta dingin karena hujan Desember.

Jakarta dingin menyambut hari anti korupsi sedunia. Jakarta masih mengesankan business as usual, tidak ada greget politik yang menggeliat, tidak ada gerakan masif kebudayaan, tidak juga langkah hukum, yang  lantang menyuarakan gegap gempitanya tekad dan aksi yang tertata langkahnya karena kita sudah di jurang kehancuran karena korupsi yang sistemik dan merata vertikal dan horizontal, dan bahwa pemberantasan korupsi bisa menyelamatkan kita. Tidak, kita tidak berniat dan beraksi keras memberantas korupsi.

Kita tidak menjauh dari korupsi, kita memilih hidup bersama, tidur satu selimut dengan korupsi, karena itulah dunia nyata kita. Bukannya kita mengepung dan menggebuki korupsi, justru kita yang selalu dikepung dan digebuki sampai babak belur oleh korupsi. Indonesia yang bersih bukan dunia kita. Itu dunia utopia yang dibuat untuk keluar dari ketidakberdayaan. Itu sama dengan mengharapkan ratu adil. Itu persis seperti menantikan satria peningit yang mampu mengubah nasib kita. Kita masih bermimpi, dan itu rupanya menyenangkan.

Di tengah mimpi itu, kita dikejutkan dengan kemenangan Jusuf Kalla sebagai ketua Golkar. SBY bisa merasa tenang sekarang karena programnya tidak terancam boikot di Senayan, bahkan ini bisa berkembang kearah yang punya dua spektrum yang bertentangan. Di satu arah, semua rencana dan tindakan eksekutif akan berjalan mulus dengan perselingkuhannya dengan parlemen. Di arah yang lain, demokrasi mati karena tidak ada kontrol terhadap sepak terjang eksekutif.  

Tags: