Berbeda dengan website milik DPC AAI DKI Jakarta, website DPC AAI Denpasar tidak cuma menyajikan informasi seputar organisasi dan dunia hukum. Kami ingin menyampaikan informasi yang tidak hanya hukum tapi masalah-masalah lain, misalnya pariwisata khususnya Bali, kata Robert.
Bukan hanya itu, pengurus AAI Denpasar juga menyediakan ruang khusus buat para anggotanya untuk mempromosikan kantor mereka di website tersebut. Sejauh ini, sudah ada lima kantor hukum yang memanfaatkannya untuk mengiklankan kantornya, termasuk kantor Robert sendiri, yaitu Robert Khuana & Partners.
Meski demikian, Robert menolak dikatakan memanfaatkan website AAI Denpasar untuk beriklan. Ia menolak jika hal itu dianggap melanggar larangan beriklan di dalam kode etik.
Kita tidak mengiklankan diri di sana. Kami tidak mengatakan bahwa kami yang terbaik, murah, dan datanglah kepada kami, kan nggak gitu. Itu seperti kartu nama, tidak masuk dalam kategori mengiklankan diri, kilahnya. Ia berpendapat, sebuah kantor baru dapat disebut beriklan jika memasang atribut-atribut yang tidak etis, seperti memajang papan nama yang besar.
Robert boleh saja berpendapat begitu, namun Ketua DPC AAI DKI Jakarta Humphrey R. Djemat punya pandangan lain. Menurutnya, informasi tentang kantor hukum yang terdapat di website AAI Denpasar sudah masuk dalam kategori iklan. Alasannya, informasi itu yang disajikan disana bisa diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya anggota AAI.
Humphrey sendiri mengatakan bahwa website AAI DKI Jakarta memang tidak memuat informasi mengenai kantor-kantor hukum seperti yang dilakukan AAI Denpasar. Salah satu alasannya, kata Humphrey, karena khawatir dituding melakukan diskriminasi oleh mereka yang kantornya tidak ditampilkan di website itu. Anggota AAI Jakarta kan banyak, cetusnya.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denpasar adalah salah satu dari yang sedikit tersebut. Belum lama ini, para pengurus DPC AAI Denpasar meluncurkan website resmi mereka yaitu www.aai-denpasar.or.id.
Ketua DPC AAI Denpasar Robert Khuana mengatakan kemajuan di bidang teknologi dan informasi tidak lagi sekedar aksesoris buat profesi advokat, tapi sudah menjadi kebutuhan. Website tersebut dibuat, tutur Robert, bukan hanya untuk menjalin komunikasi antar anggota AAI Denpasar, namun juga anggota AAI se-Indonesia. Anggota AAI Denpasar sendiri saat ini berjumlah 217 orang.
Lebih dari itu, lanjut Robert, website tersebut juga dibuat dalam rangka mempersiapkan Musyawarah Nasional AAI yang rencananya akan digelar pada September 2005. Di dalam website itu, para pengunjung dapat melihat susunan lengkap panitia pelaksana Munas AAI 2005.