Advokat Asing dan Payung Bolong UU Advokat
Fokus

Advokat Asing dan Payung Bolong UU Advokat

UU Advokat, secara sederhana bisa dikatakan belum memberikan proteksi yang paripurna bagi advokat lokal dari derasnya invasi advokat asing di era pasar bebas ini.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Advokat Asing dan Payung Bolong UU Advokat
Hukumonline

 

Oleh pimpinan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ketiga advokat asing itu--Barry Irwin, Damian Adams dan Ken Cheung–-dituding telah melanggar hukum Indonesia. Ketiganya dianggap telah menjalankan praktek advokat ilegal. Ketiga advokat asing itu kemudian dilaporkan ke pihak imigrasi, dan kepolisian. KPK juga jadi sasaran protes organisasi advokat karena dianggap tak menghormati UU Advokat.

 

Selain tidak ada respon yang jelas dari pihak imigrasi dan kepolisian, ketiga advokat asing itu boleh jadi sudah pulang ke AS saat para tetua organisasi advokat Indonesia masih mempersoalkan mereka.

 

Kedatangan pengacara Monsanto ke Indonesia itu boleh diibaratkan bagai ular menghampiri penggebuk. Pasalnya, mereka bertandang di saat sejumlah pimpinan organisasi advokat sedang galak-galaknya terhadap advokat asing. Jangankan terhadap advokat asing yang dianggap nyelonong masuk ke Indonesia seperti ketiga pengacara Monsanto, advokat asing yang legal pun sempat dibuat ketar-ketir oleh pernyataan-pernyataan Denny.

 

Denny dalam beberapa kesempatan, bersuara keras sehubungan dengan advokat-advokat asing yang bekerja di Indonesia, baik yang mengantungi izin resmi dari Menteri Kehakiman dan HAM (kini, Menteri Hukum dan HAM) maupun yang izinnya bodong. Ia mencap semua advokat asing itu bekerja secara ilegal karena tidak mengantungi rekomendasi dari organisasi advokat seperti yang diwajibkan oleh UU Advokat.

 

Apalagi, pelor Denny tidak hanya diarahkan kepada para advokat asing, tapi juga kepada pemilik kantor hukum yang memperkerjakan mereka. Denny menyebut sederet kantor hukum yang memperkerjakan advokat asing di kantor mereka. Sialnya, satu pelor Denny ternyata meleset. Kantor hukum Wiriadinata & Wiryawan  yang ikut disebut Denny kena tembak.

 

Salah seorang pemilik kantor Wiriadinata & Wiryawan, Hoesein Wiriadinata, buru-buru mengklarifikasi pernyataan Denny yang sempat dilansir oleh sebuah harian nasional. Kebetulan, hukumonline sempat menyaksikan bagaimana keduanya sempat larut dalam dialog yang panas usai soft launch Peradi pada 23 Desember 2004.

 

Pada intinya, Hoesein yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) keberatan dianggap memperkerjakan advokat asing. Di depan Denny ia menyatakan bahwa kantornya sudah lama tidak menyewa advokat asing. Kepada hukumonline, ia mengatakan berhenti memakai tenaga asing sejak 1999 saat Indonesia dilanda krisis moneter.

 

Denny berkelit dengan mengatakan bahwa sumbernya adalah daftar kantor hukum Indonesia yang beraliansi dengan kantor hukum asing yang termuat dalam The Asia Pasific Legal 500 Edisi 2004/2005 (Legal 500). Tentang itu, Hoesein menyesalkan karena Denny tidak mengkonfirmasikan hal itu kepadanya sebelum mem-blow up data tersebut ke media massa.

 

Tabel I: Daftar kantor hukum Indonesia yang bekerjasama dengan kantor hukum luar negeri*

FOREIGN FIRM ASSOCIATIONS*

FOREIGN FIRM

INDONESIAN AFFILIATES

Allens Arthur Robinson

Wiriadinata & Widyawan

Baker & McKenzie

Hadiputranto, Hadinoto & Partners

Blake Dawson Waldron

Soebagjo, Jatim & Djarot

Clifford Chance LLP

Mochtar, Karuwin & Komar

Corrs Chambers Westgarth

Hanafiah Ponggawa & Partners

Deacons

Brigitta I. Rahayoe & Syamsuddin

Freehills

Soemadipradja & Taher

Haarmann Hemmeirath

Hanafiah Ponggawa & Partners

Herbert Smith

Hiswara Bunjamin & Tandjung

Kelley Drye & Warren LLP

Soebagjo, Jatim & Djarot

Minter Ellison

Makarim & Taira S.

Norton Rose

Lubis Ganie Surowidjojo

Rouse & Co. International

Suryomurcito & Co

White & Case LLP

Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro

Includes formal and informal associations.

*Sumber: The Asia Pasific Legal 500 Edisi 2004/2005

 

Untuk mengetahui secara pasti mengenai data yang disajikan di dalam Legal 500, hukumonline akhirnya menelusuri data yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM. Dari data yang mereka miliki, terungkap bahwa apa yang disajikan oleh Legal 500 Edisi 2004/2005 memang tidak dimutakhirkan. Dari data itu, kantor Hoesein tak lagi termasuk salah satu kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing.

 

Namun, dari data itu pula diketahui bahwa sebagian besar kantor hukum yang disebutkan Legal 500 masih mempekerjakan advokat asing. Selain itu, terdapat beberapa kantor hukum Indonesia yang mempekerjakan advokat luar negeri namun tidak memiliki kerjasama resmi dengan kantor hukum luar negeri. Dari kategori yang terakhir, kantor Soewito Suhardiman Eddymurthi Kardono (SSEK) tercatat sebagai yang paling banyak mempekerjakan advokat asing yaitu lima orang.

 

Dari data tersebut, sedikitnya terdapat 47 advokat asing yang bekerja di kantor hukum Indonesia. Beberapa diantaranya tercatat tidak atau belum memperpanjang izinnya di Depkum dan HAM sejak 2002 dan/atau 2003. Izin tersebut, sesuai Keputusan Menkeh No.1/1997 tentang Penggunaan Konsultan Hukum Asing, harus diperpanjang tiap tahun. Jadi, mungkin saja beberapa advokat asing kini sudah tidak bekerja lagi di kantor hukum bersangkutan.

 

Tabel II: Advokat asing yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM*

No

Nama

Negara Asal

Kantor tempat bekerja

1

Oene Joost Marseille

Belanda

Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro

2

Theodore Bakker

Belanda

sda

3

Gregory John Churchill

AS

Sda

4

Keld Ole Conradsen**

Australia

Sda

5

Brian J. Wesol***

AS

Sda

6

Luke David Dvine

Australia

Hadiputranto Hadinoto & Partners

7

Mark Cryril Innis

Inggris

Sda

8

Adam Leonard Barnett

Australia

Sda

9

Mark Terrence Houston**

Kanada

Sda

10

Hilton Romney King

Australia

Makarim Taira

11

Richard Wykeham Cornwallis

Inggris

Sda

12

Gregory Kingston Ranslam

AS

Sda

13

John Charles Cole**

Irlandia

Sda

14

Greg Barry Owen Beirne***

AS

Sda

15

Susan E. Beaumont***

Australia

Sda

16

Alexander Bruce Jackson

New Zealand

Mochtar Karuwin Komar

17

Frank Bullock Morgan

AS

Sda

18

Thomas Richard Goin**

AS

Sda

19

Ricki Stuart Becmann

Australia

Brigitta Rahayoe Syamsuddin

20

Andrew James Hilton***

Australia

Sda

21

James E. Young

Kanada

Roosdiono & Partners

22

Amanda V.A. Callbeck***

Kanada

Sda

23

Robert Bruce Cartwright***

AS

Sda

24

Robert Malcolm Reid

Australia

Soemadipraja & Taher

25

Haydn John Dare

Australia

Sda

26

Sharan Kaur Gill**

Malaysia

Sda

27

John Rowland Tivey**

Australia

Sda

28

Rubini Ventouras***

Australia

Sda

29

Janet Therese Taylor

AS

Kartini Muljadi & Rekan

30

Nicholas Malcolm Watson

Australia

Sda

31

Maria Isabel Tan Pederson

AS

Sda

32

Catherina Ivy Celosse

AS

Makes & Partners

33

Sean David Keenihan**

Australia

Sda

34

Tara Adam**

Australia

Sda

35

Richard Donald Emmerson

Kanada

Soewito Suhardiman Eddymurthi Kardono

36

Jonathan Mark Streifer

AS

Sda

37

Michael Scott Carl

AS

Sda

38

Darrel Ray Johnson

AS

Sda

39

Michael Davison Twomey

AS

Sda

40

David Kenneth Dawborn

Australia

Hiswara Bunjamin Tandjung

41

Andrew Ian Sriro

AS

Dyah Ersita & Rekan

42

Douglas Vincent Tingey**

Kanada

Soebagjo Jatim Djarot

43

Philip Ross Payne***

Australia

Sda

44

Milan Dragutin Radman***

Australia

Sda

45

Peter Gerard Fanning**

Australia

Hutabarat Halim & Rekan

46

Noorjahan Meurling**

Singapura

Minang Warman & Sofyan

47

Mark William Mcleod***

Australia

Lubis Ganie Surowidjojo

Catatan:

* Berdasarkan data formulir perpanjangan izin tahun 2004.

** Berdasarkan data formulir perpanjangan izin tahun 2002.

*** Berdasarkan data formulir perpanjangan izin tahun 2003.

Sumber: Diolah kembali oleh hukumonline dari data Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal AHU Depkum HAM.

 

Meski Menkum dan HAM telah menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan advokat asing yang menggantikan SK Menkeh No.1/1997, ketentuan mengenai perpanjangan izin setahun sekali tetap dipertahankan. Paling tidak itu yang disampaikan oleh Direktur Perdata Umum Syamsuddin Manan Sinaga. Sayangnya, pihak Depkum HAM sendiri, entah kenapa, masih mengunci rapat peraturan baru itu. Bahkan, hingga artikel ini ditulis, pihak Peradipun belum memperolehnya.

 

Perlu diketahui bahwa advokat asing yang terdaftar di Depkum HAM hanyalah mereka yang bekerja di kantor hukum Indonesia. Sedangkan, advokat asing yang bekerja di tempat lain, misalnya di perusahaan konsultan manajemen/investasi, tidak pernah terdata. Di sinilah ironisnya, pelor yang ditembakkan Denny lagi-lagi tak mempan buat mereka.

 

UU Advokat ataupun peraturan yang dikeluarkan Menkum tidak menjangkau advokat-advokat asing yang membentuk perusahaan joint venture penanaman modal asing (PMA). Padahal, tidak sedikit dari perusahaan model ini yang menjalankan usaha nyaris seperti kantor hukum. Dan yang paling mencolok adalah PT CB Indonesia yang merupakan kantor perwakilan dari Coudert Brothers, sebuah kantor hukum multinasional yang berbasis di AS. Faktor ini bisa membawa kendala serius bagi Peradi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap profesi advokat.

 

Jika dicermati lebih jauh, problematik seputar kiprah advokat asing sesungguhnya akibat tidak lengkapnya pengaturan di dalam UU Advokat. Larangan advokat asing untuk beracara di pengadilan, berpraktik, membuka jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia, serta larangan memberi advis berdasarkan hukum Indonesia yang diatur dalam UU Advokat, agaknya masih jauh dari cukup. UU Advokat, ibarat payung yang bolong, belum memberikan proteksi yang paripurna bagi advokat lokal dari derasnya invasi advokat asing di era pasar bebas ini.

Peraturan perundang-undangan Indonesia terkait penggunaan advokat asing sesungguhnya tidak segalak sikap para pimpinan organisasi advokat beberapa waktu belakangan. Jika diamati lebih teliti, sikap garang organisasi advokat sebenarnya cermin dari betapa tak berdayanya peraturan, khususnya UU No.18 tentang Advokat, dalam mengantisipasi serbuan advokat asing di era pasar bebas.

 

Otto Hasibuan, Indra Sahnun Lubis, dan Denny Kailimang—ketiganya petinggi organisasi advokat Indonesia--akhir-akhir ini dibuat repot oleh kasus dugaan penyuapan pejabat Indonesia oleh Monsanto Company yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Namun, bukanlah kasus suap itu yang memusingkan mereka, melainkan kehadiran tiga advokat asing yang mewakili Monsanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tags: