Pasal 59 UU Pemerintahan Daerah Hanya Untungkan Partai Besar
Berita

Pasal 59 UU Pemerintahan Daerah Hanya Untungkan Partai Besar

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintahan Propinsi Seluruh Indonesia Ferry Tinggogoy berpendapat bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sarat dengan pesanan partai politik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pasal 59 UU Pemerintahan Daerah Hanya Untungkan Partai Besar
Hukumonline

 

Tak percaya? Tengoklah pasal 59 ayat (2), yang berbunyi:   Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

Politisi PKB asal Sulawesi Utara itu menambahkan, jika hakekat Pilkadal adalah menjaring putra daerah terbaik untuk menjadi pemimpin daerah, maka persyaratan yang diatur pasal 59 UU Pemda akan menjadi batu sandungan. Pasal itu cenderung akan mempertahankan orang-orang status quo. Sebab dengan ketentuan ini, putra terbaik daerah tertentu yang tidak berpartai atau tidak diusung partai, mustahil menjadi pemimpin daerah. Memang, pintu bagi calon perseorang tidak tertutup sama sekali. Tetapi mekanismenya tetap harus lewat partai. Dengan aturan itu, partai besar memaksa agar calon dari partai kecil tidak masuk, agar calon independen tidak masuk, kata Tinggogoy.

 

Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR itu berharap agar pintu bagi orang-orang yang kapabel di luar partai besar dibuka. Untuk memenuhi harapan itu, Tinggogoy bersama sejumlah orang yang peduli sedang menempuh upaya hukum lewat Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Tinggogoy mengatakan bahwa Undang-Undang Pemda itu hanya menguntungkan partai besar, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebab, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkadal) hanya mengakomodir calon yang diusulkan oleh partai politik. Itu pun hanya partai yang memenuhi syarat tertentu. Sementara, persyaratannya cuma bisa dipenuhi partai pemenang pemilu.

   

Itu sebabnya Tinggogoy menengarai adanya pesanan tertentu dari partai-partai besar pemenang pemilu agar UU Pemda mempersulit kandidat dari luar lingkaran mereka. Undang-Undang Pemda itu banyak pesanan, ujar mantan Wakil Ketua Komisi I DPR ini, saat ditemui di Jakarta (24/2).

 

Ia menunjuk ketentuan pasal 59 ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, hanya pasangan yang diusulkan partai politik yang boleh menjadi peserta Pilkadal. Baik diusulkan oleh satu maupun gabungan partai politik.

 

Penjelasan pasal ini menyebutkan parpol atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Penjelasan sebuah pasal mestinya tidak boleh mengandung regulasi. Penjelasan pasal 59 ayat (1) dinilai Tinggogoy sebagai regulasi baru.

 

Artinya, untuk ikut mengusung kandidat, tidak sembarang parpol bisa ikut. Hanya parpol yang memiliki jumlah kursi dalam batasan tertentu. Aturan demikian, menurut Tinggogoy, sama saja menguntungkan partai besar dan mengesampingkan peran partai gurem.

Tags: