MK Hapus Penjelasan Pasal yang Membatasi Hak Mengajukan Calon Peserta Pilkada
Utama

MK Hapus Penjelasan Pasal yang Membatasi Hak Mengajukan Calon Peserta Pilkada

Dengan pertimbangan bahwa penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus rumusan penjelasan itu dari tubuh UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
MK Hapus Penjelasan Pasal yang Membatasi Hak Mengajukan Calon Peserta Pilkada
Hukumonline
Demikian bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32/2004) di Gedung MK, Jakarta (23/3). Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshidiqie.

Pendapat majelis itu sekaligus mematahkan argumentasi pemerintah dan DPR. Lembaga penyusun undang-undang itu menyatakan bahwa parpol yang memiliki kursi di DPRD berhasil mendapat dukungan yang signifikan dari masyarakat, sehingga hanya mereka yang berhak untuk mengajukan pasangan calon. 

Gabungan parpol

"Berdasarkan keseluruhan pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon cukup beralasan, sehingga permohonan pemohon harus dikabulkan," tegas Jimly. Dalam putusannya, majelis  menyatakan bahwa penjelasan Pasal 59 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Dengan adanya putusan MK tersebut, berarti parpol atau gabungan parpol yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah tidak hanya mereka yang mempunyai kursi di DPRD. Namun bisa merupakan gabungan parpol yang akumulasi suaranya lebih dari 15 persen dalam pemilihan anggota DPRD 2004 lalu.

Menanggapi putusan MK ini, Ferry menyatakan bahwa kemenangan ini bukan semata untuk dirinya saja. Namun untuk semua pihak sebenarnya yang mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada nanti.

Pasalnya, ucap Ferry, pada hampir semua DPRD hanya 10 dari 28 parpol yang memiliki kursi. Dengan demikian, 18 parpol lainnya berpotensi untuk kehilangan haknya untuk mengajukan pasangan calon meski gabungan suara mereka bisa lebih dari 15 persen.

judicial review

Adapun yang menjadi pokok persoalan permohonan judicial review adalah bunyi penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No.32/2004, yang menyatakan bahwa partai politik (parpol) dan gabungan parpol dalam ketentuan ini (yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, red) adalah yang memiliki kursi di DPRD.

Ketua DPW PKB Provinsi Sulawesi Utara, Ferry Tinggogoy dkk selaku pemohon berpendapat bunyi penjelasan pasal tersebut justru menghapus norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) itu sendiri dan ayat (2)-nya. Bunyi penjelasan itu juga menutup kemungkinan bagi parpol yang tidak memperoleh kursi untuk mengajukan calon.

Padahal pemohon menilai, dalam ayat (2) pasal itu disebutkan bahwa parpol dan gabungan parpol sebagaimana disebut dalam ayat (1) dapat mengajukan calon apabila memperoleh 15 persen dari  kursi di DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara.

Permohonan Ferry dkk akhirnya dikabulkan oleh majelis konstitusi. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa sesungguhnya penjelasan Pasal 59 ayat (1) memang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2). "Karena penjelasan Pasal 59 ayat (1) sudah terdapat dalam ayat (2)-nya," ujar majelis.

Majelis juga berpendapat bahwa penjelasan Pasal 59 ayat(1) itu telah menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas dalam rumusan Pasal 59 ayat (2). Hak itu juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Tags: