Makam Korban Tanjungpriok Akan Dibongkar
Berita

Makam Korban Tanjungpriok Akan Dibongkar

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Makam Korban Tanjungpriok Akan Dibongkar
Hukumonline
Penggalian kuburan ini untuk melengkapi bukti-bukti kasus Tanjungpriok yang diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Komnas HAM Joko Soegiarto didampingi anggota Komnas HAM lainnya, Syamsudin dan Saeful Bahar, datang ke Kejagung pada 19 Juni 2000 dari pukul 10.00-12.00.

Komnas HAM datang ke Kejagung untuk melengkapi bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Tim KP3T (Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM Tanjungpriok) yang diminta Jaksa Agung. Bukti-bukti yang akan dilengkapi itu terdiri dari penggalian kuburan massal, dokumen, dan saksi-saksi yang mengetahui terbunuhnya 9 saksi nonpribumi.

Menurut Joko, pihaknya sudah mengajak bicara tim forensik dari Kepolisian dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk melakukan penggalian terhadap lokasi-lokasi kuburan massal korban kasus Tanjungpriok. Kami telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban dan masyarakat setempat, kata Joko. Lokasi-lokasi itu terpencar di 24 lokasi, di antaranya: Pondok Rangon, Sukasari, dan Mencong.

Joko menyatakan, pekan depan tim KP3T sudah dapat melakukan penggalian. Selain itu, KP3T juga akan mencari Tangkilin, saksi yang mengetahui peristiwa pembakaran di Apotek Koja yang diduga menjadi tempat pengumpulan korban-korban Tanjungpriok.

Melengkapi laporan

Jaksa Agung telah menerima laporan tim KP3T pada 9 Juli 2000, tetapi dikembalikan lagi karena ada hal-hal yang perlu dilengkapi dan diselidiki. Tujuannya agar Kejagung tidak melakukan penyelidikan ulang, kata Marzuki saat itu

Sejauh ini, Komnas HAM belum menggali kuburan korban dalam proses penyelidikan dan pengumpulan fakta. Padahal penggalian kuburan merupakan proses penting untuk mengungkapkan berapa banyak jumlah korban Tanjungpriok.

Jumlah korban kasus Tanjungpriok memang masih misteri dan beragam tergantung kepada versinya. Ada sumber yang menyebutkan, jumlah korban pada 12 September 1984 itu 70 orang. Namun para saksi yang masih hidup menyatakan bahwa korban yang meninggal mencapai ratusan. Ini dihitung dari jumlah mayat yang diangkut oleh truk tentara.

Tugas KOMNAS HAM

Laporan penyelidikan Komnas HAM bisa menjadi bukti awal bagi Kejagung untuk melakukan penyelidikan. Apa yang telah dilakukan Komnas HAM merupakan proses penyelidikan pencarian fakta-fakta yang bagi Kejagung merupakan langkah penyelidikan permulaan, kata Marzuki.

Perpu No. 1/1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komnas HAM. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, hasil penyelidikan diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan.

Sementara di Pasal 11 ayat 2 Perpu No.1/1999 dijelaskan, hasil penyelidikan merupakan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jika hasil penyelidikan oleh penyidik dinilai masih kurang lengkap, penyelidik wajib melengkapi (Pasal 11 ayat (3)).

Sesuai dengan Pasal 12 Perpu No. 1 Tahun 1999, tugas penyelidikan dan penuntutan perkara HAM dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Maka pengembalian laporan penyelidikan oleh Komnas HAM itu karena Kejagung mau bekerja setelah semua laporan dilengkapi dengan bukti yang cukup.

Komnas HAM memang telah ditugaskan untuk mengusut korban kasus Tanjung Priok. Hal ini sesuai dengan usulan korban Tanjungpriok kepada DPR pada 5 November 1999. Pertama, DPR meminta membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk memanggil para jenderal yang terlibat. Kedua, DPR diminta mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran Tanjungpriok.

Sayangnya di mata para keluarga korban Tanjungpriok, Tim Komnas HAM untuk kasus Tanjungpriok tidak bekerja serius. Akibatnya, kantor Komnas HAM pun sempat dirusak oleh simpatisan korban Tanjungpriok.

Jika tim KP3T bekerja serius untuk melengkapi bukti, termasuk membongkar kuburan massal korban, ahli waris mungkin akan bisa menerima hasil hasil penyelidikan tim dari Komnas ini.
Tags: