Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup
Utama

Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup

Bersama-sama dengan Maria Pauline, Adrian memberikan kesepakatan untuk pencairan letter of credit yang dilampiri dokumen ekspor fiktif. Selain itu, ditemukan juga aliran dana pencairan L/C ke rekening pribadinya.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukumonline

 

Pertemuan Maria dengan Eddy Santoso sendiri dipandang hakim sebagai rencana pendiskontoan 41 Letter of Credit (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif, adalah fakta yang sangat akurat. Sehingga, Adrian dinilai majelis turut terlibat dalam ide pendiskontoan tersebut.

 

Selain itu, hakim mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang menunjukan adanya instruksi dari Maria Pauline dengan kesepakatan Adrian, untuk memindahkan dana yang berasal dari pencairan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif kepada Gramarindo.

 

Perihal aliran dana itu sendiri, diketahui majelis hakim berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana itu masuk ke rekening pribadi Adrian. 

 

Di akhir pembacaan putusan, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan, Adrian, apalagi ia selalu menunjukan sikap yang selalu merasa benar dalam tiap persidangan.

 

Banding

Adrian sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding usai putusan dibacakan. Saya mengharapkan sesuatu yang lebih berbobot. Putusan tadi sangat tidak objektif dan tidak adil, tukasnya.

 

Sedangkan penasehat hukum Adrian, LMM Samosir meminta kepada majelis hakim untuk segera mengirimkan salinan putusan, sebagi bahan mengajukan banding. Jangan sampai kasus Eddy Santoso kembali terulang. Dimana saya sebagai kuasa hukumnya, baru satu minggu menerima copy (salinan, red) putusan, memori banding sedang disusun oleh terdakwa, sudah diputus ( putusan bandingnya). Jadi jangan sampai terulang kembali, cetusnya.

 

Sedangkan Yan Juanda, penasehat hukum Adrian lainnya, menilai putusan majelis tidak tepat. Pasalnya, pernyataan mengenai keterlibatan Adrian sebagai pengelola perusahaan tidak dapat dijadikan dasar, mengingat Adrian tidak termasuk dalam struktur pengurus perusahaan.

 

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995), tidak bisa orang di luar struktur pengurus mewakili PT. Dan juga tidak ada kesaksian atau bukti tertulis dari Maria yang mengatakan bahwa dia (Adrian,red) sebagai pengelola perusahaan, tandasnya. 

 

Sebagaimana telah diberitakan, selain Adrian, kasus korupsi ini juga melibatkan orang-orang dalam BNI. Antara lain Eddy Santoso, mantan customer service transaksi luar negeri BNI Kebayoran Baru, Kushadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwana Alie, Pjs. pengganti Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.

 

Sebelumnya, hakim sudah mengeluarkan dua penetapan pada 8 Februari dan 21 Februari lalu, yang memerintahkan kepada penyidik dari Polri, melalui JPU untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Adrian, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti JPU. Menurut majelis, penetapan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk mengembalikan uang negara, selain pemberian hukuman yang bersifat represif.

Majelis PN Jakarta Selatan yang diketuai Roki Panjaitan, akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu, terdakwa korupsi BNI senilai Rp 1,2 triliun (30/3).

 

Adrian yang sempat kabur ke luar negeri saat kasus ini dalam taraf penyidikan, dinilai terbukti melanggar dakwaan primer yang diajukan oleh JPU, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Hakim menyatakan Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Adrian juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp300 miliar.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan kesaksian Eddy Santoso, yang mengatakan bahwa Adrian sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Sagared Team, Maria Pauline Lumowa–-otak pembobol BNI yang masih berstatus buron--memiliki kewenangan besar untuk mengelola dan menjalankan perusahaan Gramarindo Group.

 

Berdasarkan fakta di persidangan, hakim menyimpulkan, pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu bersama-sama dengan direktur perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. Pembobolan ini dilakukan dengan pengajuan 41 L/C, yang dilampirkan delapan dokumen ekspor fiktif, seolah–olah perusahaan tersebut melakukan ekspor, padahal ekspor tersebut tidak pernah ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags: