Banyak Calon Bermasalah, Profile Assessment KY Harus Objektif
Berita

Banyak Calon Bermasalah, Profile Assessment KY Harus Objektif

Koalisi pemantau keadilan melihat bahwa masih banyak calon bermasalah yang lolos seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Yudisial (KY). Mereka menuntut seleksi tahap profile assement ini bisa objektif dan kontekstual.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Banyak Calon Bermasalah, <i>Profile Assessment</i> KY Harus Objektif
Hukumonline
Hal tersebut ditegaskan oleh beberapa aktivis koalisi pemantau peradilan saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Jakarta (1/4). Beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi antara lain; Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Demos, MaPPI-FHUI, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Dian Rositawati, Kepala Divisi Kajian LeIP, mengatakan bahwa masih banyak nama yang lolos seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Yudisial diindikasikan bermasalah. Ia berharap tahap profile assessment yang kini tengah berlangsung bisa menghasilkan calon-calon yang relatif bersih dari masalah.

Beberapa masalah yang dimaksud Dian, antara lain, ada di antara para calon tersebut yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi. Selanjutnya, ada beberapa pengacara yang dikenal selalu menjadi pembela terdakwa korupsi. Sebagian lagi, dikenal sebagai kader-kader yang aktif di partai politik.

Dian menyebut contoh nama Ramlan Comel, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Bumi Siak Pusako, Pekan Baru, Riau. Kasusnya korupsi bernilai sekitar Rp128 miliar tersebut saat ini sudah diserahkan Ke Kejaksaan Negeri setempat.

Satu hal lagi yang penting untuk dicermati adalah adanya mantan calon hakim agung yang gagal menjadi hakim agung, tetapi justru lolos dalam seleksi kedua KY ini. "Ini menarik, karena anggota KY nantinya justru akan menilai dan memilih calon hakim agung," jelas Dian.

Beberapa nama yang dimaksud Dian antara lain; Tamroekmi, Marcus Lande, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Berintegritas

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, lanjutDian, profile assessment yang berlangsung pada 1 sampai 2 April 2005 ini harus mampu memberikan informasi mengenai kemampuan maupun kepribadian calon, mencakup potensi akademis, kepemimpinan, kompetensi, dan integritas.

Salah satu metode yang dapat relatif objektif menjadi parameter terhadap integritas calon adalah dengan melakukan audit kekayaan calon beserta keluarganya. Untuk mendukung hal ini, Panitia Seleksi KY diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang bisa memberikan informasi ini, misalnya Dirjen Pajak dan Bank Indonesia.

Sumber informasi tentang integritas calon ini bisa juga diperoleh dari masukan masyarakat. Sayangnya, terang Dian, untuk memberi masukan waktunya singkat, dibatasi hingga 8 April 2005 saja. Seharusnya masukan ini tetap dibuka hingga masa seleksi secara keseluruhan berakhir.

Satu hal lagi yang diinginkan koalisi adalah bahwa Panitia Seleksi tidak hanya bersikap pasif menunggu masukan dari masyarakat. "Panitia Seleksi juga harus proaktif mencari informasi soal integritas calon," saran Dian.

Tags: