Pemidanaan Di Balik Kredit Macet Mengundang Pro Kontra
Berita

Pemidanaan Di Balik Kredit Macet Mengundang Pro Kontra

Ada pendapat, kredit macet termasuk wanprestasi yang diatur dalam KUH Perdata.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Pemidanaan Di Balik Kredit Macet Mengundang Pro Kontra
Hukumonline

 

Tetapi, kalau terjadi penyalahgunaan kredit, pelanggaran terhadap peraturan baik UU Perbankan ataupun Peraturan BI, maka bisa dikatakan pidana, tegasnya.

 

Remy menambahkan, pada saat perjanjian kredit telah ditandatangani pun rawan terjadi tindak pidana. Menurutnya, apabila syarat penarikan kredit tidak dipenuhi, tapi uang tetap diberikan  maka ini adalah penyimpangan. Kemudian, pada saat kredit sudah diberikan dan kemudian disalahgunakan oleh debitor, ini bisa dikategorikan tindak pidana.

 

Dikatakan Remy, nasabah (debitor) bisa juga dikenakan sanksi pidana, apabila dalam proses pemberian kredit itu mempengaruhi pihak bank. Sehingga, pengucuran kredit dari bank menjadi melanggar peraturan perundang-undangan.

 

Di  mata Remy, kejadian seperti ini bukan hanya berlaku pada kredit yang diberikan oleh bank pemerintah saja. Bank Swasta pun bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Bukan karena merugikan keuangan negara, tapi merugikan perkonomian nasional.

 

Sebab, bank swasta itu termasuk dalam sistem moneter. Dan sistem moneter itu bagian dari perekonomian nasional.

Dalam sebuah seminar perbankan di Jakarta kemarin (26/5), Raden Pardede, staf ahli Perekonomian Bidang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pendanaan Infrastruktur, memberikan pandangannya tentang kredit macet. Kata dia, penyebab kredit macet, seperti bad loans dan management error, tidak serta merta menjadi tindakan pidana.

 

Hal senada disampaikan oleh advokat Frans Hendra Winata. Frans yang menjadi kuasa hukum PT Citra Graha Nusantara�debitor Bank Mandiri yang tengah disidik di Kejaksaan Agung berkaitan dengan kredit macet--mengatakan bahwa persoalan kredit macet adalah kasus perdata murni dan tidak memenuhi unsur korupsi.

 

Kredit macet itu kan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Kalau dikatakan korupsi, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang berlaku kumulatif, ujarnya kepada hukumonline.

 

Frans menambahkan, unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus ditafsirkan bersifat kumulatif.

 

Pidana

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum perbankan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan untuk menilai kredit macet, dapat dilihat dari beberapa perspektif. Menurutnya, apabila penyebabnya di luar kekuasaan debitor, seperti gempa, tsunami ataupun krisis moneter (force majeur), barulah bisa dikatakan persoalan hukumnya adalah perdata murni.

Tags: