Warga Negara Asing akan Dilarang Menjadi Pengurus LSM di Indonesia
Utama

Warga Negara Asing akan Dilarang Menjadi Pengurus LSM di Indonesia

Menjamurnya organisasi kemasyarakatan, terutama lembaga-lembaga swadaya masyarakat agaknya sedikit membuat gerah pemerintah. Sebuah aturan yang melarang pengangkatan orang asing sebagai pengurus LSM sedang dirancang.

Oleh:
Mys/Gie
Bacaan 2 Menit
Warga Negara Asing akan Dilarang Menjadi Pengurus LSM di Indonesia
Hukumonline

 

Koordinasi

Namun, Sekretaris Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Moch Karim Mustari menjelaskan bahwa alasan-alasan seperti kepengurusan oleh warga negara asing yang dilarang disebabkan lunturnya nilai-nilai kebangsaan sekarang ini. Ia mengatakan kecenderungan dipilihnya pasal ini erat kaitannya dengan paham Pancasila semata.

 

Mengenai aliran dana yang harus dilaporkan kepada pemerintah menurut Karim hal ini merupakan bentuk koordinasi yang selama ini tidak ada. Kepada hukumonline Karim mencontohkan bahwa ketika ia berkunjung ke Bappenas, ia menemukan tidak sedikit pendanaan oleh asing untuk aktivitas LSM. Pendanaan tersebut kemudian digunakan untuk proyek-proyek yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah.

 

Ia mencontohkan adanya pendanaan untuk sosialisasi Pilkada yang diberikan oleh sebuah donor asing kepada LSM di Indoensia. Padahal menurut Karim, tidak ada koordinasi dengan Depdagri sebagai pihak yang berwenang mengurus soal Pilkada. Sehingga muncul kekhawatiran sosialisasi yang dilakukan oleh LSM berbeda dengan pemerintah.

 

Karim menambahkan soal masalah pendanaan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah. Kita sih silahkan-silahkan saja, ujar Karim soal pendanaan dari asing. Hanya saja, hal tersebut perlu diketahui pemerintah agar bisa dilakukan koordinasi.

 

RUU Ormas ini sendiri sebenarnya telah disusun tahun 2002 dan sudah di tangan Sekretariat Negara. Namun, karena suksesi presiden pada 2004 lalu maka pembahasan RUU ini pun tertunda. Pada perkembangan terakhir, RUU tentang Ormas ini selanjutnya akan diajukan kembali kepada Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf.

 

Dimintai tanggapannya, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rival Gulam Ahmad berpendapat substansi RUU ini bisa menjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain. Pasalnya tidak sedikit LSM yang berbentuk yayasan—tunduk pada Undang-Undang Yayasan--dan bukan organisasi massa. Ia juga menilai ruang lingkup RUU ini begitu luas dan bisa mencakup berbagai LSM maupun organisasi masyarakat.

Larangan bagi warga negara asing (WNA) menjadi pengurus LSM di Indonesia itu tertera dalam draf RUU Organisasi Kemasyarakatan. Ini merupakan revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai perkembangan zaman.

 

Bisa jadi, materi yang diatur revisi itu kelak memicu perdebatan, bahkan mungkin penolakan dari kalangan LSM. Sebab, berdasarkan naskah akademik yang diperoleh hukumonline tegas menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Jika tidak melaporkan keberadaannya, pemerintah bisa melarang ormas melakukan kegiatan.

 

Pengawasan itu rupanya meliputi keberadaan orang asing dalam suatu ormas atau LSM di Indonesia. Pasal 16 ayat (3) naskah akademik RUU menutup pintu bagi WNA menjadi pengurus. Mereka hanya bisa menjadi anggota. Berbeda dengan UU Ormas Tahun 1985 yang tidak mengatur tentang keanggotaan warga negara asing.

 

Selain itu, eksistensi LSM bisa terancam bubar jika pemerintah menemukan adanya aliran dana dari asing yang tidak dilaporkan. Pada bagian sanksi, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), naskah RUU menegaskan bahwa kepengurusan LSM dapat dibekukan jika LSM bersangkutan terbukti menerima bantuan dana dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah. Pembekuan juga dapat dilakukan jika LSM memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

 

Kata yang dipakai adalah ‘persetujuan', sehingga tidak cukup hanya sekedar melapor. Boleh tidaknya bantuan dana itu diterima LSM lokal tergantung persetujuan pemerintah. Hal ini memang bukan merupakan barang baru sebab pasal senada sebenarnya juga sudah diatur dalam UU No.8/1985.

Tags: