Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai
Utama

Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai

Hari-hati bila ingin menyuarakan pendapat di milis, meneruskan email, melaporkan korupsi, mengajukan gugatan, membuat pernyataan. Salah-salah malah dituding melakukan pencemaran nama baik.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai
Hukumonline

 

Namun, jelasnya, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum. Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran.

 

Jadi orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah, terangnya kepada hukumonline (27/5).

 

Sedangkan Chairul Huda, anggota Tim Perumus RUU KUHP, melihat banyak orang yang tidak memahami unsur menyerang kehormatan. Hal ini terjadi karena unsur ini bersifat subjektif.

 

Jadi seseorang bisa saja dituduh suatu hal, kemudian dia tidak merasa diserang kehormatannya. Tapi ada orang lain yang merasa kehormatannya diserang, tukasnya.

 

Pada mulanya, lanjut Chairul, adanya Pasal 310 dan 311 KUHP  diarahkan untuk melindungi martabat orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan di masyarakat, baik formal ataupun informal, semisal pemuka agama. Dalam praktiknya, seiring berjalannya waktu, siapapun bisa menggunakannya.

 

Hasil penelitian

 

Yang jadi persoalan, apakah melaporkan seseorang melakukan tindak pidana atau menyampaikan informasi adanya tindak pidana itu dapat dikatakan menyerang kehormatan? Di mata Chairul, hal tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan peraturan lainnya.

 

Seperti halnya di KUHAP, ada ketentuan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana, wajib menyampaikan kepada aparat hukum. Tindakan seperti itu, tidak bisa dikatakan sebagai upaya menyerang kehormatan. Meskipun nantinya, penegak hukum tidak dapat membuktikan tindakan tersebut, ujar Chairul yang berprofesi sebagi advokat.

 

Akan tetapi, kata dia, apabila informasi itu disampaikan kepada masyarakat umum, yang tidak punya kompetensi untuk melakukan tindakan penegakan hukum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

 

Mengenai penyampaian hasil penelitian ke publik, Chairul berpendapat itu bukan tindakan pencemaran nama baik sepanjang peneliti tersebut menggunakan metodologi yang valid, dan lazim digunakan dalam ilmu pengetahuan.

 

Chairul sependapat bahwa laporan mengenai pencemaran nama baik terkadang ditujukan untuk mengintimidasi seseorang agar tidak melakukan sesuatu.

 

Perdata dulu

 

Lebih jauh Chairul mengemukakan, apabila seseorang tidak suka dengan suatu pemberitaan, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu lewat jalur perdata, jangan langsung pidana. Kalau dalam pers, harus ditempuh hak jawab dulu.

 

Hal senada juga disampaikan Prof. Muladi. Namun dia mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menginformasikan sesuatu ke publik. Harus ada bukti yang kuat. Karena harus diperhatikan juga pihak yang menjadi korban dari tuduhan (korupsi, selingkuh, dan lain-lain, red) itu. Bagaimana kalau tidak benar, tandasnya.

 

Di sisi lain, Chairul menggarisbawahi unsur kesengajaan yang terdapat dalam hukum pidana. Dalam menginformasikan sesuatu, kata Chairul, seseorang harus juga melihat dampak dan kemungkinan penyebarluasan oleh orang lain.

 

Jadi kalau informasi yang dia sampaikan, kemudian disebarkan pada orang lain, tanpa sepengetahuannya, ternyata tidak sesuai konteksnya, maka dia harus bertanggung jawab juga.

 

Perlu diingat, tiap kasus itu belum tentu sama. Sejak awal seseorang mengirimkan informasi melalui pesan pendek (SMS), email atau apapun, harus dilihat dulu tujuannya, tepat atau tidak penyampaiannya. Dari sini akan terlihat, apakah seseorang memiliki motif untuk menyerang kehormatan orang lain.

Belakangan marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak. Penyebabnya pun beragam. Mulai dari menulis di mailing list (milis), meneruskan (forward) email, melaporkan korupsi, memberitakan peristiwa di media, mengungkapan hasil penelitian, serta sederet tindakan lainnya.

 

Sebagian kalangan menilai serangan balik berupa pencemaran nama baik ini tak ubahnya suatu intimidasi untuk mengungkap kebenaran.

 

Sejumlah aktivis lingkungan dari WALHI, ICEL dan JATAM misalnya, memprotes tuduhan pencemaran nama baik yang dilancarkan PT Newmont Minahasa Raya terhadap Dr. Rignolda Djamaludin, Direktur Perkumpulan Kelola (Manado). Rignolda sebelumnya mengeluarkan pernyataan tentang dugaan pencemaran di Teluk Buyat.

 

Komentar senada juga disampaikan oleh Koalisi Perlindungan Saksi, yang mengeluhkan langkah dari pihak yang dilaporkan karena dugaan korupsi. Akibatnya, para pelapor korupsi merasa terancam. Koalisi khawatir tuduhan pencemaran nama baik akan mengeliminir pelapor korupsi. Apalagi sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Saksi.

 

Apa sebenarnya pemahaman dari pencemaran nama baik yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP?

 

Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro berpandangan, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: