Gagasan tentang Jaksa Independen Muncul dalam Sosialisasi RUU KUHAP
Berita

Gagasan tentang Jaksa Independen Muncul dalam Sosialisasi RUU KUHAP

Departemen Hukum dan Perundang-undangan mulai mensosialisasikan draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Banyak gagasan baru mengemuka. Sayang, gaungnya kurang bergema.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Gagasan tentang Jaksa Independen Muncul dalam Sosialisasi RUU KUHAP
Hukumonline

 

Tanpa penyidik atau penuntut

Pada acara yang sama, Ketua tim Revisi KUHAP Prof. Andi Hamzah memaparkan bahwa hingga saat ini Tim masih memikirkan usulan beberapa anggota perancang tentang action direct.

 

Pelapor atau pencari keadilan yang merasa laporannya tidak digubris tanpa alas an yang jelas bisa langsung melapor ke hakim pengadilan. Jika memang cukup bukti yang disampaikan pelapor, maka hakim dapat langsung memeriksa perkara tanpa melalui penyidik atau penuntut umum (private prosecution). Pola semacam ini antara lain dikenal di Inggris, Belgia, Thailand dan RRC.

Selain ide tentang hakim komisaris yang sudah menjadi rahasia umum, draft revisi atau rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengandung gagasan-gagasan baru sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana terpadu. Salah satu yang mengemuka dalam sosialisasi draft revisi KUHAP adalah tentang perlunya jaksa independen.

 

Adalah Kombes Pol Iza Fadri, Kabid Rapkum pada Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri yang mengajukan gagasan itu dalam makalahnya pada sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Selasa (31/5) lalu. Polisi yang meraih gelar doktor dalam ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu berpendapat bahwa lembaga penuntut independen perlu diintrodusir. Guna mengurangi efek monopoli dan menciptakan suatu kemitraan yang sehat dalam menjalankan fungsi penuntutan, papar Iza memberi alasan.

 

Mantan Wakapolres Jakarta Pusat ini menilai bahwa kelembagaan penuntut umum independen bisa berasal dari kalangan advokat. Ia menunjuk praktek yang lazim ditemukan di negara-negara sistem Common Law dimana attorney berasal dari barrister atau advokat terpilih.

 

Untuk itu, Iza mengusulkan perubahan bunyi pasal 12 RUU KUHAP: Penuntut umum adalah jaksa yang diberi….(dan seterusnya). Kalimat itu ditambah sehingga berbunyi penuntut umum adalah jaksa atau advokat (penuntut umum independent) yang diberi…..

 

Selanjutnya, pasal 13 ayat (1) RUU mengatur tentang tugas dan kewenangan penuntut.  Ayat (2) menegaskan bahwa seorang penuntut juga berwenang menghentikan penuntutan. Sebagai penuntut umum, konsekwensinya, jaksa independen juga akan diberi wewenang menghentikan penuntutan. Namun, untuk menghentikan penuntutan ada syarat yang harus dipenuhi. Selain hanya perkara kecil, tersangka berumur 60 tahun atau lebih, penghentian dapat terjadi karena kerugian sudah diganti. Menurut Iza, ketiga syarat itu harus bersifat kumulatif.

Tags: