Klarifikasi Berita Mengenai Kartu Advokat
Surat Pembaca

Klarifikasi Berita Mengenai Kartu Advokat

Berikut ini klarifikasi berita yang disampaikan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) sehubungan dengan berita hukumonline tanggal 9 Mei 2005

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi Berita Mengenai Kartu Advokat
Hukumonline

Yth. Sdr. Ibrahim Assegaf,

Perihal : Artikel Hukum-Online.Com Tertanggal 9 Mei 2005

 

 

Kami menunjuk pada berita yang dikeluarkan oleh Redaksi Hukum-Online.Com pada tanggal 9 Mei 2005 yang bertajuk "AKHI Akan Minta Peradi Keluarkan Kartu Advokat Non Litigasi". Dalam bans kedua dan ketiga pada alinea kelima artikel tersebut disebutkan bahwa "... Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia akan dicabut keberlakuannya oleh Peradi... "

 

Saya khawatir mengenai penggunaan kata "dicabut keberlakuannya"sebagaimana tercantum dalam artikel tersebut. Apa yang saya sampaikan pada waktu itu pada intinya adalah rencana penggantian Kartu Tanda Pengenal Advokat ("KTPA") yang telah dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia ("KKAI") dengan KTPA dari organisasi profesi advokat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (" UU Advokat") yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (" PERADI").   Adapun mengenai waktu penggantian tersebut akan ditentukan dan dilakukan oleh PERADI dengan mempertimbangkan segi teknis dan administratif. Sebagaimana Saudara ketahui, pengertian "mencabut" menimbulkan konotasi dibatalkannya KTPA KKAI yang sekarang berlaku dan yang tentunya berakibat para advokat litigasi tidak dapat menjalankan profesi mereka di dalam pengadilan,  kecuali apabila KTPA pengganti untuk sekian belas ribu Advokat telah disiapkan.

 

Agar tidak menimbulkan dampak yang bersifat negatif, saya mohon kiranya Saudara dapat memuat koreksi terhadap pembentaan dalam artikel tersebut mengingat pemberitaan-pemberitaan yang dimuat dalam Hukum-Online.com selama ini merupakan sumber referensi penting mengenai perkembangan profesi hukum.

 

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Wassalam,

 

H. Wiriadinata

Terima kasih atas klarifikasi yang anda berikan. Perlu disampaikan bahwa  isi artikel hukumonline adalah sesuai dengan penjelasan yang anda berikan. Namun, guna menghindari kesimpangsiuran di kemudian hari, klarifikasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari artikel yang telah dimuat. 

Versi lengkap surat yang anda kirimkan kepada hukumonline kami lampirkan dalam file attachment. Red

Tags: