Meminta Pertanggungjawaban Presiden
Kolom

Meminta Pertanggungjawaban Presiden

Forum Curah Pendapat (FCP) yang diselenggarakan sejumlah anggota DPR beberapa waktu yang lalu telah menggulirkan isu penting dalam persoalan hukum tata negara Indonesia. Dua solusi yang dihasilkan oleh forum tersebut berujung pada diterbitkannya memorandum DPR untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa (SI) MPR.

Bacaan 2 Menit
Meminta Pertanggungjawaban Presiden
Hukumonline

Isu ini menjadi penting karena muncul di ujung perseteruan politik yang panjang antara elite politik yang ada di MPR dengan Presiden Gus Dur. Perseteruan ini sempat menghangat pada saat Sidang Tahunan (ST) MPR 2000 yang dilaksanakan pada Agustus lalu, dengan munculnya pendapat untuk melanjutkan Sidang Tahunan MPR menjadi Sidang Istimewa untuk menjatuhkan Presiden.

Keistimewaan Sidang Istimewa

Prosedur pelaksanaan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden dimuat dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar-Lembaga-Lembaga Tinggi Negara ("Tap. III/1978"). Di dalam Ketetapan MPR itu, disebutkan adanya dua macam pertanggungjawban presiden, yaitu pertanggungjawaban yang diberikan di hadapan Sidang Umum MPR pada akhir masa jabatan presiden dan tanggung jawab secara khusus yang diberikan di hadapan Sidang Istimewa MPR.

Sebenarnya, masih ada persoalan mendasar dalam ketentuan tersebut. Pertama, yaitu kenyataan bahwa UUD 1945 sendiri sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai adanya prosedur pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Walau demikian, Penjelasan UUD 1945 memang memuat pernyataan bahwa "Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis." Prinsip inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan Tap. III/1978 tersebut. Sebagai perbandingan, dalam UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 yang mengandung sistem pemerintahan parlementer, soal pertanggungjawaban presiden kepada lembaga legislatif dimuat dengan jelas.

Kedua, pada dasarnya sistem pertanggungjawaban eksekutif hanya dikenal dalam sistem parlementer atau sistem semi-parlementer, tidak dalam sistem presidensial. Sebab, orientasi utama sistem pemerintahan presidensial adalah membentuk pemerintahan yang stabil dalam waktu tertentu (fixed term of office). Di samping itu, sistem pemisahan kekuasaan secara tegas dalam tataran kelembagaan yang berusaha diterapkan oleh sistem presidensial berimplikasi pada tidak terjadinya peleburan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun demikian, terlepas dari adanya persoalan-persoalan tersebut, kenyataan bahwa Tap. III/1978 telah memuat ketentuan tersebut menjadi suatu landasan legal-formal yang sah di bawah sistem ketatanegaraan kita sekarang. Bahkan karena adanya mekanisme pertanggungjawaban inilah, sebagian kalangan pakar Hukum Tata Negara menyebut sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 45 adalah sistem campuran atau apa yang disebut sistem quasi presidensial (Martosoewignyo, 1989: 16; Kusnardi dan Ibrahim, 1988: 180).

Keberadaan Sidang Istimewa juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun, Namun Tap. III/1978 menetapkan mengenai adanya Sidang Istimewa (SI) untuk meminta pertanggungjawaban presiden di tengah masa jabatannya.

Prosedur untuk melaksanakan SI adalah dengan adanya memorandum pertama dari DPR kepada presiden, yang kemudian dilanjutkan dengan memorandum kedua apabila dalam kurun waktu tiga bulan presiden dianggap masih belum mampu memperbaiki kinerjanya. Selanjutnya, apabila dalam waktu satu bulan setelah memorandum kedua diserahkan, presiden masih dianggap belum dapat memperbaiki kinerjanya, maka dapat dilaksanakan Sidang Istimewa MPR guna meminta presiden untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan MPR.

Tags: