Sejumlah Notaris Kembali Gugat UU Jabatan Notaris
Berita

Sejumlah Notaris Kembali Gugat UU Jabatan Notaris

Sejumlah notaris berharap organisasi notaris sebaiknya meniru model perhimpunan kalangan advokat. Meski ada beberapa organisasi, wadah perhimpunannya tetap satu.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Notaris Kembali Gugat UU Jabatan Notaris
Hukumonline

 

Proses pengangkatan

Pada persidangan tersebut, hakim konstitusi Sudarsono berusaha menggali informasi tentang latar belakang kelima pemohon saat diangkat menjadi notaris dalam kaitannya dengan wadah tunggal notaris. Kecuali Taufiqurrahman, empat notaris yang menjadi pemohon diangkat menjadi notaris pada 1999. Ilham misalnya diangkat untuk wilayah Ciamis, sedangkan Yance untuk wilayah Ciamis dan Taufiq di Serang.

 

Berdasarkan penjelasan para pemohon terungkap bahwa pada saat mereka masih menjadi kandidat notaris (CN), berdasatkan stelsel aktif umumnya mereka menjadi anggota luar biasa dari INI. Begitu diangkat menjadi notaris, mereka menjadi anggota INI. Namun belakangan, ada yang  keluar dan menjadi anggota organisasi notaris lain seperti HNI.

 

Yang pasti, status mereka tidak jelas. Ilham sudah keluar dari HNI. Sementara Hadi keluar dari INI sejak UUJN diberlakukan. Akibatnya, mereka tidak punya payung organisasi. Dalam konteks ini, mereka menanggap bahwa UUJN telah menyebabkan ketidakpastian hukum. Kalangan notaris pecah hanya karena masalah organisasi. Itu sebabnya mereka menginginkan agar satu wadah organisasi notaris itu tidak diartikan sebagai wadah tunggal.

Namun keinginan itu terganjal peraturan dan kebijakan Pemerintah yang hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris. Kebijakan itu dirasakan sangat merugikan sejumlah notaris. Ada notaris yang kehilangan pekerjaan sebagai notaris di bank karena bukan anggota INI.

 

Pengalaman tidak mengenakkan itu dialami oleh HM Ilham Pohan, seorang notaris sewaktu bertugas di Slawi. Pria yang diangkat menjadi notaris sejak 1999 itu merasakan hak-haknya sebagai notaris dilanggar hanya karena ia bukan anggota INI, melainkan anggota Himpunan Notaris Indonesia (HNI).

 

Oleh karena itu, Ilham bersama empat orang notaris lain ‘menggugat' Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Empat notaris lain adalah Hadi Evianto (Bekasi), Ukon Krisnajaya (Jakarta), Yance Budi SL Tobing (Jakarta), dan HA Taufiqurrahman S (Tangerang). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara formal dan material Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) tersebut.

 

Sidang perbaikan permohonan pengujian UUJN berlangsung hari ini (29/6) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Meskipun sudah memperbaiki sejumlah bagian, sesuai saran panel hakim, permohonan kelima notaris tadi tampaknya masih menyisakan persoalan. Ketua panel Prof. HAS Natabaya mempertanyakan perbaikan posita permohonan. Sebab, posita permohonan harus sejalan dengan petitum yang diminta. Posita harus kongruen dengan petitum. Kalau tidak, permohonan Anda bisa absurd, kabur, tegas Natabaya.

 

Toh, pemohon menganggap materi permohonan yang mereka susun, termasuk posita, legal standing dan petitum sudah memadai. Kami berusasa mengikuti nasehat majelis. Inilah yang terbaik yang kami bisa, ujar Ilham Pohan.

Tags: