Badan Supervisi Minta BI Tidak Resisten
Berita

Badan Supervisi Minta BI Tidak Resisten

Selama tidak ada resistensi dari Bank Indonesia, Badan Supervisi dapat bergerak lebih leluasa.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Badan Supervisi Minta BI Tidak Resisten
Hukumonline

 

Tetap bermanfaat

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo yang sejak awal cukup vokal menyoroti lahirnya Badan Supervisi, melihat bahwa fungsi dan  kewenangan lembaga tersebut bisa dilakukan oleh Pokja Perbankan DPR.

 

Pasalnya, fungsi pengawasan Pokja ini lebih leluasa dibanding BSBI. Pokja itu bisa menanyakan bagaimana kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI. Jadi secara struktural bisa diawasi langsung oleh Komisi XI DPR, paparnya.

 

Hanya saja pembentukan Badan Supervisi memang harus dilakukan, mengingat sudah menjadi amanat UU No 3/2004. Dradjad menilai, latar belakang pembentukan Badan Supervisi adalah hasil kompromi politik antara Departemen Keuangan, BI dan Komisi IX ketika menyusun revisi UU BI.

 

Meskipun kewenangan yang dimilikinya terbatas, Dradjat meyakini tetap ada manfaat dengan dibentuknya Badan Supervisi. Katakanlah Komisi XI ingin melihat apakah kebijakan investasi BI telah dibuat secara pruden (hati-hati), nanti akan meminta telaah dari Badan Supervisi, ujarnya.

 

Namun, Dradjad melihat lembaga ini tidak perlu mendapatkan kewenangan lebih. Pasalnya, penambahan kewenangan tersebut malah akan menimbulkan kekacauan. Sebab, apabila Badan Supervisi memiliki kewenangan moneter--yang telah melekat pada BI--maka lembaga ini menjadi tidak lagi independen.

Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, Romli Atmasasmita memandang keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya bukanlah persoalan. Menurutnya, hal tersebut hanya masalah strategi saja dan tinggal bagaimana badan supervisi bisa mendapatkan akses masuk ke dalam Bank Indonesia (BI).

 

Sebelumnya, di dalam Komisi XI DPR sendiri, banyak diperdebatkan tentang keterbatasan kewenangan lembaga pengawas ini.  Berdasarkan ketentuan Pasal 58A UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia, kewenangan yang dimiliki BSBI terkesan sangat terbatas. Akan tetapi, apabila dari pasal-pasal secara keseluruhan, Romli memandang Badan Supervisi bisa bergerak lebih leluasa. Syaratnya, tidak ada resistensi dari BI.

 

Jadi kalau BI mau terbuka tidak resisten, mau accountable, kalau memang bersedia, kita masuk. Dan BI kemudian memberi keterangan kepada kita, terang Romli kepada hukumonline, akhir pekan lalu. Sedangkan menyangkut mekanismenya, kata Romli, akan dibicarakan dengan DPR.

 

Sebagaimana diberitakan, Komisi XI DPR telah menunjuk lima orang anggota Badan Supervisi BI pada 29 Juni lalu. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Marzuki, Anny Ratnawati, Widigdo Sukarman, Sutan Remy Sjahdeini. Berdasarkan kesepakatan, anggota Badan Supervisi menunjuk pakar hukum perbankan Prof. Sutan Remi Sjahdeini sebagai Ketua. 

 

Pembentukan Badan Supervisi ini bertujuan memperkuat independensi, transparansi, dan akuntabilitas BI. Dalam UU No 3/2004 tugas dari lembaga ini selain pengawasan operasional, keuangan, dan anggaran BI, juga investasi dan pengolahan aset-aset BI.

Tags: