RUU Yayasan Diusulkan Menjadi RUU Badan Hukum Nirlaba
Berita

RUU Yayasan Diusulkan Menjadi RUU Badan Hukum Nirlaba

Jakarta, hukumonline. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Yayasan dinilai telah melakukan generalisasi terhadap semua yayasan. Selain itu, RUU ini dipandang bersifat top down terhadap kehidupan yayasan. Untuk itu, usulan agar RUU Yayasan diganti menjadi RUU Badan Hukum Nirlaba pun digulirkan.

Oleh:
Muk/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Yayasan Diusulkan Menjadi RUU Badan Hukum Nirlaba
Hukumonline

Hikmahanto Juwana, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa dalam kondisi keberagaman bangsa, sudah seharusnya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam RUU Yayasan berasal dari masyarakat (bottom up). Pandangan Hikmahanto ini disampaikan dalam sebuah lokakarnya di kampus UI Salemba pada Rabu (29/11). Hikmahanto sangat menyayangkan substansi RUU Yayasan yang kini masih dibahas DPR ini.

Hikmahanto melihat, ada kesan RUU Yayasan dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua bentuk yayasan yang ada di Indonesia adalah sama. Padahal menurutnya, selama ini tidak ada ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengenai yayasan yang telah menyebabkan keberagaman bentuk yayasan.

Hikmahanto mencontohkan waqaf yang diterjemahkan sebagai yayasan. Namun secara operasional, antara yayasan dan wakaf memiliki perbedaaan yang mendasar.

Pembahasan RUU Yayasan di tengah kondisi yayasan yang beragam itu, menurut Hikmahanto, berbeda dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). "Tidak terjadi keberagaman PT," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto beralasan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai ketentuan yang mengatur PT sebelum UU Nomor 1 Tahun 1995 telah termuat pengaturan PT, sehingga dapat menjadi acuan dalam masalah penyeragaman pendirian PT.

Selain itu, tambah Hikmahanto, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  (Depkeh dan HAM) memiki kewenangan untuk memberikan pengesahan dan persetujuan yang bisa memastikan adanya keseragaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan PT.

Atas dasar-dasar itulah Hikmahanto menyarankan, agar RUU Yayasan diganti menjadi RUU tentang Badan Hukum Nirlaba. Menurutnya, dalam RUU pengganti itu dapat diatur berbagai bentuk badan hukum nirlaba yang dikenal di masyarakat selama ini, termasuk yayasan dan wakaf.

Halaman Selanjutnya:
Tags: