Perdamaian PT Wendy Citrarasa Disahkan
Berita

Perdamaian PT Wendy Citrarasa Disahkan

Jakarta, hukumonline Penggemar makanan cepat saji Wendy's di Indonesia boleh bernapas lega. Soalnya, rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Wendy Citrarasa disetujui secara aklamasi oleh kreditur-krediturnya.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Perdamaian PT Wendy Citrarasa Disahkan
Hukumonline

PT Wendy Citrarasa (WCR) pemegang franchise (waralaba) restoran Wendy s yang berpusat di Amerika mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela pada 26 Juli 2000 lalu.

Pengajuan PKPU tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar utang WCR kepada kreditur-krediturnya telah jatuh tempo. Selain itu, krisis ekonomi juga turut menjadi faktor kegagalan WCR untuk membayar utang-utangnya. Saat ini, terdapat 27 outlet Wendy s yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pendapat dari konsultan keuangan, WCR akan mampu membayar utang-utangnya apabila PKPU dikabulkan. Alasannya, bisnis WCR masih berjalan dan prospeknya ke depan juga sangat baik. Pada 10 Juli 2000, majelis hakim yang dipimpin oleh Ny. Ch Kristi Purnamiwulan, SH telah mengabulkan PKPU sementara untuk WCR selama 45 hari.

Rencana perdamaian

Setelah PKPU sementara diberikan, rencana perdamaian yang diajukan oleh WCR belum dapat disahkan karena pihak kreditur masih memerlukan waktu untuk mempelajarinya dan belum mendapatkan persetujuan dari kantor pusatnya yang sebagian berada di luar negeri. Lewat voting, 19 kreditur yang hadir saat itu setuju untuk memberikan PKPU tetap selama 90 hari kepada WCR.

Selanjutnya, pada 22 November 2000 telah diadakan persidangan untuk menerima atau menolak rencana perdamaian. Dalam rencana perdamaiannya diungkapkan bahwa selain kepada debitur bank (Deutsche Bank dan BPPN), seluruh utang akan dibayar seperti biasa. Tidak ada perubahan dan penjadwalan pembayaran, tetap sesuai dengan perjanjian semula.

Berdasarkan laporan Hakim Pengawas Ny Putu Supadmi, pada rapat kreditur yang diselenggarakan pada 15 November 2000 lalu, rencana perdamaian yang diajukan WCR telah disetujui secara aklamasi oleh 20 kreditur WCR dengan total tagihan Rp121.310.160.358.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 265 Undang-Undang Kepailitan, rencana perdamaian telah memenuhi syarat untuk disahkan. Majelis Hakim akhirnya mensahkan (meng-homologasi) rencana perdamaian WCR. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa rencana perdamaian tersebut mengikat bagi kreditur-krediturnya.

 

Tags: