Menanggapi keseluruhan pemandangan umum dari fraksi-fraksi, Menko Perekonomian Rizal Ramli usai rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI) mengatakan bahwa pemerintah berterima kasih atas pendapat dari fraksi-fraksi.
Rizal menilai, secara keseluruhan pandangan fraksi cukup bagus dan baik. Menurut Rizal, pemerintah akan bersikap akomodatif. "Saran-saran dari fraksi termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan akan diakomodasi secara maksimum," kata Rizal.
Rizal mengatakan, pada dasarnya alasan pemerintah untuk melakukan amandemen secara cepat adalah karena BI merupakan suatu lembaga yang sangat strategis dan sensitif. "Lain halnya jika BI hanya departemen biasa, atau undang-undangnya hanya menyangkut sektor real saja," ujar Rizal.
Orang partai, dalam BI
Sebagaimana diketahui, saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP, Theo F Toemion mengatakan, F-PDIP bertekad untuk menghapuskan ayat 1(c) dari Pasal 47 UUBI yang menyatakan bahwa anggota dewan gubernur, baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
"Ayat-ayat tersebut sangat berprasangka buruk terhadap anggota partai politik," tegas Theo dalam pandangan F-PDIP yang dibacakannya. Menurut F-PDIP, secara implisit berati bahwa anggota partai politik tidak mungkin seorang negarawan melainkan sekadar politikus.
Menanggapi usulan F-PDIP yang akan menghapus ketentuan mengenai tidak bolehnya anggota partai politik masuk ke lingkungan BI, Rizal mengatakan itu sah-sah saja.
Namun, menurut Rizal, ada satu prinsip bahwa seketika dia menjabat sebagai anggota dewan guibernur, maka dia harus segera menjadi nonpartisan, independen dan tidak boleh ada conflict of interest. Jadi menurut Rizal, pandangan F-PDIP merupakan suatu pandangan yang reasonable dan masuk akal. "Di negara lain memang bisa saja orang partai masuk ke dalam bank sentral," ujar Rizal.