Pemilihan Ketua MA
Akhirnya DPR Pilih Muladi dan
Berita

Pemilihan Ketua MA
Akhirnya DPR Pilih Muladi dan

Jakarta, hukumonline. Jalan Muladi untuk menggapai singgasana Ketua Mahkamah Agung (MA) tinggal sejengkal. Berdasar penilaian DPR, mantan Menteri Kehakiman ini mendapat nilai tertinggi. Presiden yang akan menentukan apakah Muladi yang akan terpilih atau Bagir Manan yang mendapat nilai tertinggi di bawah Muladi.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b> Pemilihan  Ketua MA </b></font><BR>Akhirnya DPR Pilih Muladi dan
Hukumonline

Setelah mengalami kekosongan selama lebih dari dua bulan, kursi Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya bakal terisi oleh orang baru. Ini benar-benar orang baru. Pasalnya,  yang lolos seleksi untuk menduduki kursi Ketua Mahkamah Agung tersebut berasal dari hakim nonkarier. Kedua calon Ketua MA terpilih tersebut adalah Muladi dan Bagir Manan.

Selepas mendengar pemaparan visi dan misi dari enam bakal calon Ketua MA dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 21.00 dan dilanjutkan dengan rapat tertutup oleh Komisi II DPR RI, pada pukul 23.45, Dedy Sudarmadji, Wakil Ketua Komisi II merangkap Ketua Tim 11 didampingi oleh Ketua Komisi II Amin Aryoso mengumumkan 2 nama calon ketua MA yang lolos seleksi. Kedua calon Ketua MA tersebut adalah Muladi dan Bagir Manan.

Hasil Komisi II tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan diteruskan ke rapat paripurna DPR RI. Rencananya, pensahan dua calon Ketua MA tersebut akan diadakan pada rapat paripurna DPR RI pada 5 atau 6 Desember nanti. Dari hasil yang telah disahkan oleh DPR tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk dipilih salah satu yang memang tepat  menduduki kursi tertinggi lembaga yudikatif tersebut.

Tidak Transparan

Penghitungan skor bakal calon Ketua Mahkamah Agung berlangsung sangat tertutup. Bahkan, Amin Aryoso sebagai pimpinan yang paling bertanggungjawab terhadap proses pemilihan ini enggan menjelaskan mengenai mekanisime yang digunakan untuk menghitung skor para bakal calon tersebut.

Ketua komisi II tersebut menolak untuk menyampaikan mengenai mekanisme penghitungan suara yang terjadi. "Oh, itu urusan Komisi II," jawab Amin Aryoso sengit, saat diminta klarifikasinya mengenai mekanisme penghitungan para bakal calon Ketua Mahkamah Agung oleh wartawan.

Amin beralasan bahwa jika skor masing-masing calon diumumkan maka itu berarti mengurangi kewenangan Presiden untuk memilih. Sementara menurutnya Presiden bisa memilih siapa saja diantara keduanya.

Sementara itu mengenai kemungkinan paripurna akan menolak dua calon Ketua Mahkamah Agung tersebut. Amin Aryoso mengatakan bahwa hal itu terserah pada rapat paripurna. "Tugas kami selesai ketika kita membawa hasil ini kepada Badan Musyawarah DPR RI,"ujar Amin

Tags: