Pembubaran Ahmadiyah, Kejaksaan Tunggu Presiden
Berita

Pembubaran Ahmadiyah, Kejaksaan Tunggu Presiden

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di bawah Kejaksaan Agung masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung berkaitan dengan pembubaran aliran Ahmadiyah.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Pembubaran Ahmadiyah, Kejaksaan Tunggu Presiden
Hukumonline

 

Tabel: 25 Aliran/kepercayaan yang dibubarkan/dibekukan Tim Pakem Sumbar

No

Aliran/kepercayaan

1

Ilmu Sejati

2

Rukun Tiga Belas

3

Al Jama`ah Qur`an dan Hadith

4

Tharikat Mukarabin

5

Ajaran Sufi

6

Ajaran Payung Tigo Sekaki

7

Kerajaan Islam Internasional

8

Ajaran Bati

9

Ajaran Perkumpulan Sisana Alkitab (Saksi YEHOVA)

10

Tharikat Kasatariyal

11

Ajaran Pakih Kurin

12

Jam`iyatul Islamiyah

13

Islam Murni

14

Islam Jamaah/ LDII

15

Inka Russunnah

16

Ajaran Buya Zedri Warman

17

Darul Arqom

18

Ajaran Attadzkir

19

Ahmadiyyah Qodiani

20

Yayasan Misi Islam Ahlisunnah Waljamaah (YAMISA)

21

Ajaran Jamaah Keimanan

22

Ajaran Tarekat Naksabandiyah

23

Ajaran Syathariyah

24

Ajaran Zamaniyah

25

Ajaran Mufarridiyah

Sumber: thullabul-ilmiy.or.id

 

Belum dicabut

Tim Pakem dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.KEP-108/JA/5/1984 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Sementara, dasar hukum terkait dengan penindakan terhadap aliran-aliran sesat didasarkan pada UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

 

Usman mengatakan bahwa UU No.1/PNPS/1965 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya belum pernah dicabut dan karena itu masih berlaku hingga saat ini. Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengenal dua delik dalam bidang agama yaitu delik penyelewengan agama dan delik anti agama. Penetapan itu didasarkan pada Surat Kejaksaan Agung RI No. B-1177/D.1/101982 tanggal 30 Oktober 1982 tentang Tindak Pidana Agama dalam UU No. 1/PNPS/1965 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

 

Di dalam surat itu disebutkan, delik penyelewengan agama adalah perbuatan menafsirkan atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok pokok ajaran agama yang bersangkutan. Penyelewengan kegiatan keagamaan diantaranya meliputi penamaan suatu aliran kepercayaan dengan agama, serta mempergunakan istilah-istilah agama untuk kegiatan suatu aliran kepercayaan.

Sementara delik anti agama, ada dua perkara yang terlibat, yakni delik penodaan/penghinaan agama dan delik agar orang tidak menganut suatu agama. Selain pasal-pasal dalam UU No.1/PNPS/1965, Pasal 156a KUHP juga sering digunakan oleh pihak kejaksaan untuk menjerat pelaku penodaan agama. Berdasarkan pasal ini, pelakunya diancam dengan pidana lima tahun penjara.

Kontroversi seputar aliran Ahmadiyah (Qadian) terus bergulir. Hingga kini, pemerintah belum mengambil sikap mengenai aliran tersebut meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadian sesat menyesatkan dan berada di luar Islam. Terkait kasus ini, Jaksa Agung masih melakukan koordinasi dengan Menteri Agama.

 

Kami masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung. Yang mengambil keputusan (adalah) Presiden, kata Sution Usman Aji, Kepala Sub-Direktorat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Pakem, menurut Usman, adalah wadah koordinasi yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan berpusat di Kejaksaan Agung. Kita secara berkala melakukan rapat koordinasi, tuturnya.

 

Usman mengatakan bahwa Ahmadiyah Qadiani bukanlah satu-satunya aliran di dalam Islam yang dianggap menyimpang. Lebih dari itu, tambahnya, aliran-aliran yang menyimpang tidak hanya terdapat di dalam agama Islam. Termasuk aliran-aliran di Nasrani juga ada yang nyimpang-nyimpang. (Bahkan) di semua agama, tidak hanya Islam saja, ucapnya.

 

Usman juga membenarkan bahwa Tim Pakem Propinsi Sumatera Barat sebelumnya telah membubarkan dan membekukan 25 jenis aliran kepercayaan yang dinilai sesat. Dia mengatakan Tim Pakem di tingkat provinsi berwenang mengambil kebijakan seperti itu dengan mengacu pada UU Pemerintahan Daerah (UU No.22/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.32/2004).

 

Perlu disampaikan, Ahmadiyah Qadiani adalah satu dari puluhan aliran yang menyimpang yang dibubarkan oleh Tim Pakem Provinsi Sumbar. Selengkapnya mengenai 25 aliran/kepercayaan yang dibubarkan/dibekukan Tim Pakem Sumbar dapat dilihat pada tabel di bawah:

Tags: