MA Menolak Permohonan Keberatan Pilkada Sulut
Berita

MA Menolak Permohonan Keberatan Pilkada Sulut

Majelis menilai permohonan keberatan tidak berkaitan dengan hasil perhitungan yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
MA Menolak Permohonan Keberatan Pilkada Sulut
Hukumonline

Mahkamah Agung dalam putusan yang dibacakan hari ini (28/7) menyatakan menolak permohonan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Permohonan dengan nomor registrasi O1 P/KPUD/2005 diajukan oleh dua pasangan calon gubernur yakni Ferry FX Tinggogoy-Hamdi Paputungan dan Wenny Warouw-Marhani Pua. KPUD Provinsi Sulut di permohonan ini berkedudukan sebagai termohon, dan Panwasda menjadi turut termohon.

 

Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai Parman Soeparman menyatakan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Perma No.2/2005, permohonan keberatan yang dapat diajukan hanya yang berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Sementara, materi keberatan pemohon ini dinilai majelis lebih berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada.

 

Selain itu, majelis juga menyatakan alasan tidak diterimanya keberatan pemohon yang ditujukan kepada Panwasda selaku turut termohon. Sebab, Pasal 1 Perma No.2/2005 menetapkan bahwa yang dapat menjadi termohon hanya KPUD tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

 

Putusan tersebut juga memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.000. Dalam Perma No.2/2005 dinyatakan putusan MA ini bersifat final and binding yang artinya tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.

 

Menanggapi putusan ini, Ferry mengatakan bahwa dirinya menerima hasil putusan tersebut. Putusan MA kan putusan tembok hukum tertinggi, saya harus terima, ujarnya

 

Namun Fery menyatakan kecewa terhadap majelis hakim agung karena tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan mengenai kesalahan formulir penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih. Menurutnya, formulir tersebut tidak tepat, karena yang digunakan adalah penetapan presiden wakil presiden, bukan gubernur dan wakil gubernur.

Tags: