Dua Setengah Tahun Menunggu, Akhirnya Sri Bintang Dapatkan Rehabilitasi
Berita

Dua Setengah Tahun Menunggu, Akhirnya Sri Bintang Dapatkan Rehabilitasi

Jakarta, hukumonline. Sri Bintang Pamungkas, Ketua Umum PUDI (Partai Uni Demokrat Indonesia), akhirnya bisa mengumbar senyum. Penantian panjang Bintang selama dua setengah tahun telah berakhir. Namanya yang semula tercemar karena dituduh melakukan tindak pidana subversif, kini Bintang mendapatkan kembali nama baiknya.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Dua Setengah Tahun Menunggu, Akhirnya Sri Bintang Dapatkan Rehabilitasi
Hukumonline

Setelah menunggu dua setengah tahun, akhirnya Sri Bintang Pamungkas mendapatkan kepastian hukum terhadap dakwaan subversif. Pasalnya, setelah mendapatkan abolisi terhadap dirinya, kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak pernah ada kejelasan.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Munawir terhadap terdakwa Bintang mengemukakan bahwa atas dakwaan subversif karena mendirikan PUDI, menentang Soeharto, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, membuat kartu lebaran politik, dan menyusun UUD baru, dinyatakan gugur.

Karena dakwaan jaksa berdasarkan UU Antisubversif No. II/PNPS/1963 telah dicabut dengan UU No 26 Tahun 1996 pada 19 Mei 1999, Sri Bintang Pamungkas harus direhabilitasi kedudukan  dan nama baiknya serta memulihkan hak serta martabatnya.

Sidang perkara subversif Bintang sebenarnya telah mengeluarkan penetapan majelis hakim  pada 23 November 2000. Isinya, membebaskan mantan dosen Fakultas Teknik UI ini dari tuntutan hukum serta memberikan rehabilitasi kepada  Bintang.

Merevisi penetapan

Namun atas penetapan majelis hakim tertanggal 23 November 2000, Bintang menyatakan  penolakannya dan mengingatkan kepada majelis hakim agar penetapan tersebut perlu direvisi. "Karena menurut saya, setelah membuka-buka buku UU, tidak ada istilah penetapan," kata Bintang.

Dalam penetapan, juga tidak dimasukkan pertimbangan tentang pencabutan UU Antisubversif. Akhirnya, pada hari (Kamis, 30/11) ini majelis hakim dengan ketua Munawir serta Soedarto dan Effendi sebagai anggota menyetujui untuk merevisi penetapan pada 23 November 2000 dan memberikan rehabilitasi kepada Bintang. Pada sidang yang mendengar putusan hari ini, Bintang didampingi istri  dan anak-anaknya.

Atas putusan bebas tersebut,  Bintang mengaku bahagia. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah dinyatakan gugur. Bintang juga berterima kasih kepada majelis halim yang mau menerima masukannya. "Karena walaupun saya bukan seorang ahli hukum, ternyata pendapat saya dibenarkan dan itu sungguh menggembirakan," kata Bintang.

Tags: