SPI Gugat Pejabat DKI Jakarta Karena Terima Duit Rp 4 Miliar dari Ancol
Berita

SPI Gugat Pejabat DKI Jakarta Karena Terima Duit Rp 4 Miliar dari Ancol

Jakarta, hukumonline. Ribuan pengunjung membanjiri Taman Impian Jaya Ancol (TIJA). Namun, dana TIJA sebesar Rp4 miliar ternyata digunakan untuk studi banding sekaligus pelesir ke luar negeri oleh para anggota DPRD DKI Jakarta. Buntutnya, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) akan melakukan gugatan class action.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
SPI  Gugat Pejabat DKI Jakarta Karena Terima Duit Rp 4 Miliar dari Ancol
Hukumonline

Serikat Pengacara Indonesia bermaksud melakukan gugatan class action kepada Pemda DKI, Komisi D DPRD DKI, dan oknum pejabat DKI yang telah melakukan konspirasi, sehingga uang Rp4 miliar menguap ke kantong pribadi mereka. Demikian disampaikan oleh SPI dalam siaran persnya yang diterima hukumonline. Berkas gugatan ini akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa depan (5/12)

Beberapa waktu yang lalu, anggota komisi D DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding ke Tokyo, Hongkong, Afrika Selatan, dan Sidney. Dalam melakukan studi banding tersebut, para anggota komisi D "dibiayai" oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) atau Taman Impian Jaya Ancol (TIJA). Jumlah yang dikeluarkan oleh PJA untuk membiayai "studi banding" tersebut mancapai Rp4 miliar.

Mengenai penggunaan dana PT PJA, diakui oleh Bambang Sungkono, Ketua Bappeda DKI Jakarta dalam jumpa pers yang dilakukan pada 29 November 2000 di Jakarta. Dalam jumpa pers tersebut, Bambang mengaku bahwa dirinya hanya menerima US$7.000 atau Rp 63 juta untuk tiket dan akomodasi. Sementara itu uang sakunya, menurut Bambang, berasal dari  kantongnya sendiri dan bukan ditanggung Pemda DKI.

Sementara itu Direksi PT PJA, Edi Waluyo sebagaimana dikutip Media Indonesia, juga menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan PT PJA merupakan konsorsium dengan Pelindo II senilai Rp2,1 miliar. Biaya perjalanan 16 anggota Komisi D DPRD DKI ke Tokyo sebesar US$64.000. "Dana itu diambil dari APBD. Awalnya, ditalangi PT PJA," kata Edi.

Ketua Komisi B DPRD DKI M Syarif Zulkarnaen yang gencar mempersoalkan kasus tersebut, di tempat terpisah menilai penjelasan Bambang dan Ahmadin, berbau kemunafikan. "Logika saja, mustahil pejabat Pemda DKI keluarkan uang saku sendiri demi kepentingan PT PJA. Apalagi uang dolar," tandasnya.

Melawan hukum

Gugatan class action yang akan dilakukan oleh SPI adalah karena SPI menganggap tindakan Pemda DKI, Komisi D DPRD DKI, dan oknum pejabat Pemda DKI, sudah dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Tags: