Pemilihan Ketua MA
Saatnya Hakim Nonkarier Memimpin
Fokus

Pemilihan Ketua MA
Saatnya Hakim Nonkarier Memimpin

Harapan untuk membangun peradilan yang bersih, independen, tidak memihak sekaligus kompeten, tidak bisa dilepaskan dari perubahan yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng peradilan di negeri ini.

Oleh:
Awi/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Pemilihan Ketua MA</b></font><BR>Saatnya Hakim Nonkarier Memimpin
Hukumonline

Pemilihan Ketua MA oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa saat yang lalu menjadi peristiwa yang cukup penting bagi gerakan perubahan lembaga peradilan. Gerakan perubahan ini mungkin sedikit memiliki harapan dengan munculnya calon Ketua MA yang justru berasal dari hakim nonkarier, yakni Bagir Manan dan Muladi.

Muladi dan Bagir Manan menduduki posisi pertama dan kedua dalam penilaian akhir yang diikuti oleh enam calon. Penilaian akhir oleh DPR ini setelah calon diklarifikasi serta menyampaikan misi dan visinya. Selain Muladi dan Bagir Manan, calon lain adalah Benjamin Mangkoedilaga, Soeharto, Artidjo Alkostan dan Toton Soeprapto. Muladi, Bagir, dan Artidjo mewakili kubu hakim nonkarier, sedangkan sisanya merupakan hakim karier.

Hal ini menjadi penting, karena baru kali pertama fit and proper test dilakukan terhadap bakal calon Ketua MA. Bukan hanya prosesnya, melainkan ikut sertanya hakim nonkarier pun di dalam fit and proper test itu menjadi penting. Dan sangat menarik, apa yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu.

Kewenangan Ketua MA

Tidak bisa dipungkiri, kedudukan Ketua MA dalam konteks upaya perbaikan peradilan memang sangatlah signifikan. Dikatakan signifikan karena Undang-Undang (UU) memberikan banyak kewenangan khusus kepadanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA (UU MA), Ketua MA memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan seorang Ketua Muda MA kepada presiden.

Selain itu, Ketua MA menjadi unsur utama dari Pimpinan MA yang mempunyai kewenangan penting dan strategis untuk mengusulkan pemberhentian hakim agung kepada presiden. Hal ini termuat pada ketentuan Pasal 11, 12 dan 13 UU MA.

Bahkan, ketentuan  Pasal 21 UU yang sama juga mengatur bahwa seorang Ketua MA memiliki kewenangan untuk mengusulkan kepada presiden mengenai pengangkatan Panitera dan Wakil Panitera MA. Dalam kewenangannya yang lebih luas, Ketua MA berwenang secara penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Panitera Muda dan Panitera Pengganti MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: