Texmaco Lolos Dari Pailit
Berita

Texmaco Lolos Dari Pailit

Jakarta, hukumonline Sulit memang menjerat Texmaco, perusahaan milik Marimutu Sinivasan. Setelah proses restrukturisasinya menimbulkan kontroversi, jeratan Undang-Undang Kepailitan (UUK) juga berhasil dihindari. Putusan majelis hakim untuk menolak permohonan pailit terhadap Texmaco, mengundang reaksi keras dari pengacara lawan. Kolusi?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Texmaco Lolos Dari Pailit
Hukumonline

PT Texmaco Jaya digugat pailit oleh PT Ometraco Corporation, Tbk (dalam likuidasi). Dasarnya adalah penerbitan 5 lembar promissory notes (promes) masing-masing senilai AS$1.000.000 dengan nomor seri 0237-0241 oleh Texmaco. Total kewajiban Texmaco atas penerbitan promes tersebut adalah AS$5.000.000.

Dalam putusan yang dibacakan pada 30 November 2000, majelis hakim pengadilan Niaga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Ometraco. Yang dijadikan pertimbangan adalah atas penerbitan promes tersebut telah diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan atas Texmaco tersebut diajukan oleh Bank Bira. Namun, gugatan tersebut oleh PN Jakpus dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan Bank Bira telah berubah status menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 13 Maret 1999. Dengan demikian, wewenang untuk mengajukan gugatan seharusnya telah beralih ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Alas hak

Pertimbangan lainnya, alas hak (promes) yang dijadikan dasar gugatan antara PN Jakpus dan Pengadilan Niaga adalah sama. Persoalannya, mengingat sifat promesnya yang atas bawah, maka timbul persoalan siapa yang paling berhak atas promes tersebut, apakah BPPN ataukah Ometraco?

Majelis hakim yang dipimpin Hasan Basri, SH juga tidak menutup kemungkinan adanya promes palsu mengingat alas hak yang dijadikan gugatan di PN Jakpus maupun Pengadilan Niaga adalah sama. Majelis menyimpulkan bahwa untuk menentukan siapa yang lebih berhak atas promes tersebut adalah bukan menjadi wewenang dari Pengadilan Niaga.

Menyangkut syarat adanya dua kreditur sebagaimana disebutkan dalam pasal 1(1) Undang-Undang Kepailitan, juga tidak terpenuhi. Ometraco dalam permohonan pailit yang disampaikan sebelumnya menyatakan bahwa yang menjadi kreditur lain pada kasus ini adalah BPPN.

Walaupun BPPN telah dipanggil secara sah dan patut, namun pihak BPPN maupun kuasanya tetap tidak menghadap ke persidangan. Menurut pihak Texmaco, antara BPPN dan Texmaco telah menyepakati proses restrukturisasi, sehingga BPPN tidak menggunakan hak-haknya di Pengadilan Niaga.

Tags: