Lakukan Pelanggaran, Dua Emiten Dikenakan Sanksi oleh Bapepam
Berita

Lakukan Pelanggaran, Dua Emiten Dikenakan Sanksi oleh Bapepam

Jakarta, hukumonline. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) lagi-lagi harus mengenakan sanksi terhadap dua perusahaan publik (emiten). Sementara terhadap satu emiten lainnya, Bapepam hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Pengenaan sanksi itu semakin memperpanjang deretan pelanggaran ketentuan pasar modal oleh emiten.

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Lakukan Pelanggaran, Dua Emiten Dikenakan Sanksi oleh Bapepam
Hukumonline

Dua emiten yang dikenakan sanksi itu, menurut Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon dalam siaran persnya, adalah PT Manly Unitama Finance, Tbk (MUF) dan PT Hanson Industri Utama, Tbk (HIU). Sementara emiten yang sedang diusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya adalah PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk (DSS).

Sanksi yang diberikan Bapepam kepada MUF adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp107 juta. Sanksi itu diberikan karena MUF dinilai Bapepam telah melakukan keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai perubahan penggunaan dana hasil emisi kepada Bapepam dan publik selama 107 hari.

Dengan keterlambatan itu, MUF telah melanggar Peraturan Bapepam Nomor X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Selain denda, MUF juga dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertentu kepada manajemen MUF untuk membayar ke kas negara uang sebesar Rp250 juta.

Sementara HIU dikenakan denda sebesar Rp500 juta serta perintah untuk menanggung seluruh biaya registrasi saham HIU yang dimiliki oleh pemegang saham publik yang tidak mempunyai benturan kepentingan dalam rangka implementasi perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading).

Selain terhadap perseroan, Bapepam juga mengenakan sanksi kepada Direksi dan Komisaris HIU berupa kewajiban membayar ke kas negara uang sebesar Rp500 juta.

Sanksi itu diberikan Bapepam karena HIU dinilai telah melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dilarang oleh Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Tertentu.

Kumpulkan bukti

Berbeda dengan MUF dan HIU, DSS terancam dengan tuduhan melakukan tindak pidana di bidang pasar modal yang terkait dengan keterbukaan informasi. Tuduhan itu didasarkan pada tindakan pihak DSS yang tidak menyampaikan dan memberitahukan kepada auditor dan Bapepam, serta tidak mengumumkan kepada publik adanya dokumen penting berupa surat kuasa menjual dan gadai serta penjaminan yang dinilainya material.

Tags: