Achjar Iljas : DPR Belum Pernah Memberikan Evaluasi atas Laporan BI
Berita

Achjar Iljas : DPR Belum Pernah Memberikan Evaluasi atas Laporan BI

Jakarta, hukumonline. Mekanisme pengawasan kinerja Bank Indonesia (BI) oleh DPR telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan telah dilaksanakan oleh BI. Namun, DPR belum pernah memberikan evaluasi atas laporan-laporan dari BI. Jadi apa yang dasar penilaian kinerja BI ?

Oleh:
Ari/Zae/Apr
Bacaan 2 Menit
Achjar Iljas : DPR Belum Pernah Memberikan Evaluasi atas Laporan BI
Hukumonline

Hal tersebut diungkapkan oleh Achjar Iljas, Deputi Gubernur BI,  pada Jumat (1/12) di Gedung BI Jakarta. Menurut Achjar, mekanisme pengawsan tersebut dilakukan dengan cara penyampaian laporan berkala tentang pelaksanaan tugas dan wewenang  BI kepada DPR setiap tiga bulan sekali.

Achjar mengatakan, dalam mekanisme pengawasan ini, selain penyampaian laporan secara berkala setiap 3 bulan sekali, BI juga sewaktu-waktu dapat dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangannya. "Namun sampai saat ini, DPR belum pernah memberikan evaluasi secara eksplisit tentang laporan-laporan yang telah disampaikan oleh BI itu," ujar Achjar.

Tidak penuhi asas akuntabilitas

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penyampaian laporan berkala yang dilakukan BI selama ini tidak memenuhi asas akuntabilitas, Achjar mengatakan bahwa hal itu adalah tergantung dari mana kita melihatnya. "Terlebih lagi UU No.23 Tahun 1999 baru berjalan 1 tahun lebih," tutur Achjar.

Menurut Achjar, sistem penilaian akuntabilitas itu ada bermacam-macam. Misalkan saja akuntabilitas finansial, mengenai anggaran disampaikan kepada DPR, realisasinya diperiksa oleh BPK, dan hasilnya disampaikan ke DPR lagi. Mengenai akuntabilitas kebijakan, sambung Achjar, disampaikan melalui laporan berkala itu tadi.

Belum pernah dimintai pendapat

Berkaitan dengan amandemen UUBI, Achjar mengatakan bahwa pihak BI dalam kurun waktu pembahasan RUU amandemen UUBI di DPR, belum pernah dimintai pendapatnya. Namun menurut Achjar, hal tersebut terserah kepada yang mempunyai kewenangan saja. Mengenai urgensi amandemen itu sendiri, menurut Achjar, karena usulan amandemen bukan dari BI.

Achjar menjelaskan, BI sendiri tetap melakukan analisis dan berbagai hal terhadap UU No.23 Tahun 1999 tersebut. "BI juga mempunyai pendapat. Kalau memang diperlukan, BI akan memberikan pendapatnya. Tetapi BI tidak akan menawar-nawarkan pendapat BI," jelas Achjar.

Dalam RUU amandemen UUBI terdapat ketentuan (Pasal 48 (1)c) yang intinya menyatakan DPR berhak melakukan penilaian terhadap kinerja BI, yang dapat berimplikasi pemberhentian dewan Gubernur.

Tags: