Pernyataan Sikap PKPA Universitas Islam Indonesia
Surat Pembaca

Pernyataan Sikap PKPA Universitas Islam Indonesia

Tantangan terhadap upaya Penegakan Hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat banyak hingga saat ini masih sungguh berat.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Pernyataan Sikap PKPA Universitas Islam Indonesia
Hukumonline

 

1.      Tidak menerapkan komersialisasi dalam proses pemagangan calon advokat;

2.      Calon advokat dalam pemagangan  diberi kebebasan untuk berpraktek secara penuh dalam hal penanganan kasus-kasus yang berdimensi hukum struktural dan atau acces to justice bagi rakyat miskin;

3.      Memberikan kemudahan/pemotongan jangka waktu magang bagi calon advokat yang telah dan ataupun selama ini bekerja serta mempunyai pengalaman advokasi (litigasi dan non litigasi), baik pada kantor hukum profesional ataupun pada Ornop/LSM/LBH.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.

 

 

 

Yogyakarta, 13 Agustus 2005

            

 

 

Koordinator Angkatan I PKPA Universitas Islam Indonesia

Dalam era transisi demokrasi seperti sekarang ini, realitas yang ada menunjukan bahwa kesewenang-wenangan dari sistem penguasa/pemerintah yang berwatak kapitalistik dan semi-feodal justru banyak menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat. Ketidakadilan yang makin merajalela ini diperburuk dengan angka kemiskinan yang cenderung meningkat dan semakin menjauhkan rakyat miskin untuk mendapatkan keadilan (acces to justice).

 

Di lain pihak, sebagian besar advokat ternyata hingga sekarang jarang melakukan, bahkan mengabaikan kasus-kasus yang berdimensi struktural dan ataupun acces to justice khususnya terhadap kasus-kasus yang dialami oleh rakyat miskin. Faktanya, profesi advokat hanya dipahami sebagai pekerjaan guna mendapatkan materi dan mengabaikan tanggung jawab sosialnya sebagai profesi yang mulia (Nobillium Office, Honorable Profession) serta bahkan yang lebih parah, banyak advokat yang cenderung berperilaku koruptif dan jauh dari memperjuangkan keadilan. Kondisi ini mengakibatkan korupsi di lembaga peradilan semakin mewabah dan penegakan hukum menjadi semakin bobrok.

 

Sehubungan dengan itu, kami Para Peserta Angkatan I Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) UII, sebagai calon-calon advokat yang berpikiran maju, dalam menyikapi kondisi tersebut berkomitmen dan menyatakan sikap untuk melaksanakan profesi advokat dengan tetap memelihara keluhuran profesi advokat. Selain itu, akan mengutamakan keadilan bagi rakyat dan melaksanakan fungsi kontrol atas bekerjanya sistem dan lembaga peradilan demi tercapainya peradilan yang bebas dari korupsi.

 

Adapun komitmen dan pernyataan sikap tersebut akan kami wujudkan dalam melaksanakan profesi advokat akan berusaha untuk mampu berpikir melampaui hukum (beyond the law) dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat dengan berpegang teguh pada paradigma hukum progresif.

Untuk itu kami, Para Peserta Angkatan I Pendidikan Khusus Profesi Advokat UII, menyatakan sikap dan menuntut kepada Organisasi-Organisasi Profesi Advokat dan PERADI agar:

Tags: